Pembalakan Liar Kayu Merbau di Hutan Raja Ampat Dibongkar

Kamis, 06 Februari 2020 - 12:55 WIB
Pembalakan Liar Kayu...
Pembalakan Liar Kayu Merbau di Hutan Raja Ampat Dibongkar
A A A
SORONG - Kasus illegal loging ternyata masih marak di wilayah Papua dan Papua Barat. Tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua membongkar pembalakan liar di hutan Raja Ampat.

Petugas mengamankan dua pelaku, HN dan S beserta 100 meter kubik kayu jenis merbau (intsia bijuga) atau sering disebut kayu besi berbagai ukuran sebagai barang bukti. Operasi penangkapan ini dilakukan di Perairan Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (3/2/2020). ( Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Pembalakan Liar)
Pembalakan Liar Kayu Merbau di Hutan Raja Ampat Dibongkar

"Balai Gakkum Maluku Papua mendapat informasi awal dari masyarakat pada 3 Februari 2020. Selanjutnya Tim Operasi Balai Gakkum Maluku Papua menindaklanjuti dengan penangkapan dan penyitaan," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom, Kamis (6/2/2020).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit kapal dengan nama KM Sumber Harapan III yang merupakan kapal penampung kayu, 3 chain saw, dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu.
Pembalakan Liar Kayu Merbau di Hutan Raja Ampat Dibongkar

"Penyidik Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus itu untuk mencari pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Gultom menambahkan, saat ini petugas sudah memindahkan barang bukti kayu olahan berbagai ukuran itu ke Pelabuhan Klalin untuk dihitung, serta dipindahkan ke gudang.
Pembalakan Liar Kayu Merbau di Hutan Raja Ampat Dibongkar

"Kami akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat pada umumnya dengan upaya pengawasan serta pencegahan dini dari semua pihak," tegasnya. Para pelaku saat ini diamankan di kantor Balai Gakum KLHK Wilayah Papua Maluku, di kota Sorong, Papua Barat.

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iryono menyatakan pentingnya hasil operasi ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem. "Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," katanya.
Pembalakan Liar Kayu Merbau di Hutan Raja Ampat Dibongkar

Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua akan menjerat HN dan S dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo, Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
(shf)
Berita Terkait
Satgas PKH Ungkap Modus...
Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar di Hutan Sipora Mentawai
4.610 Meter Kubik Kayu...
4.610 Meter Kubik Kayu Illegal Logging Diamankan, Kerugian Negara Rp230 Miliar
KLHK Ungkap Jaringan...
KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu di Luwu
Tangkap 4 Pelaku Pembalakan...
Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Malang, Polisi Sita 42 Gelondong Kayu Suren
Mobil Polisi Kehutanan...
Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar
Gelondongan Kayu di...
Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera, Bareskrim Usut Dugaan Illegal Logging
Berita Terkini
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
25 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved