Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Ilegal Pembuat Lesung Pipi dan Sulam Alis

Selasa, 04 Februari 2020 - 19:31 WIB
Polisi Tangkap Dokter...
Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Ilegal Pembuat Lesung Pipi dan Sulam Alis
A A A
PALANGKARAYA - Direktorat Res Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap dokter kecantikan yang praktik secara ilegal di Palangkaraya. Tersangka adalah perempuan berinisial HN (33) warga Kalteng.

Pengungkapan kasus ini pada Rabu (29/1/2020) setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik kedokteran illegal.

Dalam beroperasi, HN tidak memiliki sertifikasi dan tanpa izin resmi dari Depkes dan juga izin lainnya. Tersangka ditangkap polisi saat membuka praktik di sebuah hotel di Palangkaraya.

Wadirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo mengatakan, pelaku telah membuka praktik illegal sejak Juli 2019. Tersangka juga mengaku telah mendapat pasien sekira 25 orang.

“Praktik kecantikan yang dilakukan oleh HN cukup banyak. Mulai dari pembuatan lesung pipi, veener gigi, sulam alis dan pelayanan kecantikan lainnya,” ujar Tegus saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (4/2/2020).

“Saat ditangkap di sebuah hotel, tersangka tidak bisa menunjukkan perizinannya.”

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Sesuai ketentuan, tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 80 ayat (1) jo pasal 42 Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)