Polsek Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencurian RSUD Ako
A
A
A
PASANGKAYU - Polsek Pasangkayu ringkus tersangka MY alias Ono (36) tahun, pekerjaan sopir, alamat jalan Buah Pala Kelurahan Payoge Kecamatan Palu Barat Kota Palu, pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah Ako, Jum'at (31/1/2020).
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman, menjelaskan, Pelaku MY Alias Ono ditangkap berdasarkan 2 Laporan polisi hingga dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka MY Alias Ono kemudian ditangkap dan disidik oleh Unit Reskrim Polsek Pasangkayu. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 poin (3) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku MY Alias Ono, (36 tahun), setelah berhasil melakukan aksi terakhirnya tiga minggu lalu kemudian melarikan diri kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diringkus oleh Personil Polsek Pasangkayu pada hari Jumat 31 Januari 2020 pukul 15.00 Wita," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku MY alias Ono antara lain, laptop dikelurahan Martajaya dan Handphone di RSUD Pasangkayu di Ako sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: Lp/98/XII/2019/Sek Pasangkayu, tanggal 18 Desember 2019 dan LP/01/I/2020/Sek Pasangkayu, tanggal 02 Januari 2020.
"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu memperoleh informasi bahwa pelaku akan melintas di Kabupaten Pasangkayu yang sebelumnya berangkat dari Sidrap hendak menuju ke Palu, sehingga unit reskrim Polsek Pasangkayu mencari informasi tentang kebenaran kendaraan yang dinaiki oleh pelaku MY," tandas Usman.
Setelah Informasi Akurat, kemudian Tim gabungan dari unit intel dan reskrim Polsek Pasangkayu menyetop kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku di depan Percetakan Andika Jalan Ir Soekarno Pasangkayu dan memeriksa kemudian menangkap pelaku dan dibawah kepolsek Pasangkayu untuk dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman, menjelaskan, Pelaku MY Alias Ono ditangkap berdasarkan 2 Laporan polisi hingga dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka MY Alias Ono kemudian ditangkap dan disidik oleh Unit Reskrim Polsek Pasangkayu. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 poin (3) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku MY Alias Ono, (36 tahun), setelah berhasil melakukan aksi terakhirnya tiga minggu lalu kemudian melarikan diri kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diringkus oleh Personil Polsek Pasangkayu pada hari Jumat 31 Januari 2020 pukul 15.00 Wita," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku MY alias Ono antara lain, laptop dikelurahan Martajaya dan Handphone di RSUD Pasangkayu di Ako sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: Lp/98/XII/2019/Sek Pasangkayu, tanggal 18 Desember 2019 dan LP/01/I/2020/Sek Pasangkayu, tanggal 02 Januari 2020.
"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu memperoleh informasi bahwa pelaku akan melintas di Kabupaten Pasangkayu yang sebelumnya berangkat dari Sidrap hendak menuju ke Palu, sehingga unit reskrim Polsek Pasangkayu mencari informasi tentang kebenaran kendaraan yang dinaiki oleh pelaku MY," tandas Usman.
Setelah Informasi Akurat, kemudian Tim gabungan dari unit intel dan reskrim Polsek Pasangkayu menyetop kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku di depan Percetakan Andika Jalan Ir Soekarno Pasangkayu dan memeriksa kemudian menangkap pelaku dan dibawah kepolsek Pasangkayu untuk dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
(akn)