Rampas Handphone Pensiunan, 2 Jambret Diringkus Polisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 06:20 WIB
Rampas Handphone Pensiunan,...
Rampas Handphone Pensiunan, 2 Jambret Diringkus Polisi
A A A
PALEMBANG - Jajaran Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, meringkus dua jambret yang kerap beraksi di Kecaatan Tebing Tinggi. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat dan keamanan warga.

Terakhir kedua pelaku beraksi di Simpang 3 Tiga Talang Banyu, Selasa 28 Januari 2020 sore. Kedua spesialis jambret ini ditangkap petugas yang patroli. Kejadian tersebut berawal ketika korban Siti Miranda Asianti (17), warga Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi bersama temannya selesai melakukan jogging, hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba di simpang tiga Talang Banyu Hp (Handphone) milik korban ditarik oleh dua orang yang tidak dikenal, lalu korban langsung berteriak dan meminta pertolongan.

Atas kejadian tersebut, korban Siti Miranda Asianti langsung membuat laporan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti dengan dasar laporan : LP/B- 07/I/2020/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 28 Januari 2020.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan, saat petugas sedang melakukan hunting di wilayah Tebing Tinggi, personel melihat dua sekawanan yang baru saja melakukan aksi jambret.

"Melihat hal tersebut anggota langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan anggota berhasil mengejar dan mengamankan pelaku, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut," kata Ismail di Palembang, Sumsel, Rabu 29 Januari 2020.

Kedua pelaku itu, tambah Ismail, bernama Gerry Aldino alias Gerry (21) dan Zelpi Saela (21) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang. Adapun barang bukti dengan barang bukti satu handpone warna gold milik korban, sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Nopol : BG 3971 RP milik tersangka dan sajam jenis pisau.

"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tawarkan Layanan Ranjang...
Tawarkan Layanan Ranjang Sesama Jenis, 4 Pemuda di Batam Peras dan Rampok Korban
Polres OKU Timur Bekuk...
Polres OKU Timur Bekuk 16 Pelaku Kriminal Selama April, Timsus Dibentuk
Perampokan Toko Emas...
Perampokan Toko Emas di Blora Hingga Pembobolan 4 Minimarket Terungkap
Polisi Ringkus 2 Perampok...
Polisi Ringkus 2 Perampok yang Beraksi di SPBU Cikarees Baleendah
Penghuni Rumah Lawan...
Penghuni Rumah Lawan Perampok Bermodus Padamkan Listrik
359 Kasus Kriminal Terjadi...
359 Kasus Kriminal Terjadi di Blitar Sepanjang 2022, Perampokan di Rumdin Wali Kota Terheboh
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
4 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
4 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
5 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
6 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
7 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
8 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved