Rampas Handphone Pensiunan, 2 Jambret Diringkus Polisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 06:20 WIB
Rampas Handphone Pensiunan, 2 Jambret Diringkus Polisi
Rampas Handphone Pensiunan, 2 Jambret Diringkus Polisi
A A A
PALEMBANG - Jajaran Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, meringkus dua jambret yang kerap beraksi di Kecaatan Tebing Tinggi. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat dan keamanan warga.

Terakhir kedua pelaku beraksi di Simpang 3 Tiga Talang Banyu, Selasa 28 Januari 2020 sore. Kedua spesialis jambret ini ditangkap petugas yang patroli. Kejadian tersebut berawal ketika korban Siti Miranda Asianti (17), warga Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi bersama temannya selesai melakukan jogging, hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba di simpang tiga Talang Banyu Hp (Handphone) milik korban ditarik oleh dua orang yang tidak dikenal, lalu korban langsung berteriak dan meminta pertolongan.

Atas kejadian tersebut, korban Siti Miranda Asianti langsung membuat laporan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti dengan dasar laporan : LP/B- 07/I/2020/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 28 Januari 2020.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan, saat petugas sedang melakukan hunting di wilayah Tebing Tinggi, personel melihat dua sekawanan yang baru saja melakukan aksi jambret.

"Melihat hal tersebut anggota langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan anggota berhasil mengejar dan mengamankan pelaku, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut," kata Ismail di Palembang, Sumsel, Rabu 29 Januari 2020.

Kedua pelaku itu, tambah Ismail, bernama Gerry Aldino alias Gerry (21) dan Zelpi Saela (21) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang. Adapun barang bukti dengan barang bukti satu handpone warna gold milik korban, sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Nopol : BG 3971 RP milik tersangka dan sajam jenis pisau.

"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3833 seconds (0.1#10.140)