Rampas Handphone Pensiunan, 2 Jambret Diringkus Polisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 06:20 WIB
Rampas Handphone Pensiunan,...
Rampas Handphone Pensiunan, 2 Jambret Diringkus Polisi
A A A
PALEMBANG - Jajaran Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, meringkus dua jambret yang kerap beraksi di Kecaatan Tebing Tinggi. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat dan keamanan warga.

Terakhir kedua pelaku beraksi di Simpang 3 Tiga Talang Banyu, Selasa 28 Januari 2020 sore. Kedua spesialis jambret ini ditangkap petugas yang patroli. Kejadian tersebut berawal ketika korban Siti Miranda Asianti (17), warga Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi bersama temannya selesai melakukan jogging, hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba di simpang tiga Talang Banyu Hp (Handphone) milik korban ditarik oleh dua orang yang tidak dikenal, lalu korban langsung berteriak dan meminta pertolongan.

Atas kejadian tersebut, korban Siti Miranda Asianti langsung membuat laporan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti dengan dasar laporan : LP/B- 07/I/2020/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 28 Januari 2020.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan, saat petugas sedang melakukan hunting di wilayah Tebing Tinggi, personel melihat dua sekawanan yang baru saja melakukan aksi jambret.

"Melihat hal tersebut anggota langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan anggota berhasil mengejar dan mengamankan pelaku, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut," kata Ismail di Palembang, Sumsel, Rabu 29 Januari 2020.

Kedua pelaku itu, tambah Ismail, bernama Gerry Aldino alias Gerry (21) dan Zelpi Saela (21) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang. Adapun barang bukti dengan barang bukti satu handpone warna gold milik korban, sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Nopol : BG 3971 RP milik tersangka dan sajam jenis pisau.

"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tawarkan Layanan Ranjang...
Tawarkan Layanan Ranjang Sesama Jenis, 4 Pemuda di Batam Peras dan Rampok Korban
Polres OKU Timur Bekuk...
Polres OKU Timur Bekuk 16 Pelaku Kriminal Selama April, Timsus Dibentuk
Perampokan Toko Emas...
Perampokan Toko Emas di Blora Hingga Pembobolan 4 Minimarket Terungkap
Polisi Ringkus 2 Perampok...
Polisi Ringkus 2 Perampok yang Beraksi di SPBU Cikarees Baleendah
Penghuni Rumah Lawan...
Penghuni Rumah Lawan Perampok Bermodus Padamkan Listrik
359 Kasus Kriminal Terjadi...
359 Kasus Kriminal Terjadi di Blitar Sepanjang 2022, Perampokan di Rumdin Wali Kota Terheboh
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved