Polisi Ringkus 2 Perampok yang Beraksi di SPBU Cikarees Baleendah
loading...
A
A
A
BANDUNG - AS dan IB, dua perampok yang beraksi di SPBU Cikarees, Jalan Terusan Bojongsoang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat , berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polresta Bandung.
Kedua tersangka, AS dan IB, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (BACA JUGA: Perampok Bergolok Beraksi di SPBU Cikarees Baleendah Gasak Rp2 Juta )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa perampokan terjadi terjadi pada Jumat 2 Oktober 2020 dini hari. Video rekaman CCTV aksi perampokan olah kedua pelaku tersebut viral di media sosial pada Sabtu 3 Oktober 2020. (BACA JUGA: Warga Berdesakan dan Terinjak, Pencairan Bantuan Presiden di Tasikmalaya Ricuh )
"Dalam rekamam CCTV tersebut kedua tersangka, AS dan IB berpura-pura mengisi bahan bakar. Tanpa curiga, pegawai SPBU mengisi bahan bakar ke motor tersangka. Setelah selesai, tersangka AS kemudian mendekati korban sambil menodongkan golok. Lalu, merampas uang dari tas pinggang korban," kata Kapolresta Bandung, Rabu (21/10/2020). (BACA JUGA: Bertahun-tahun, Kakek di Tasikmalaya Tanam Ganja di Atap Rumah untuk Dijual dan Dipakai Sendiri )
Jadi, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, tersangka AS ini sebilah golok kepada korban agar memberikan uang di tas pinggang milik korban. Dalam aksinya ini, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing, AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki atau pengendara motor.
"Kedua tersangka mengendarai motor tanpa pelat nomor dan aksinya ini berhasil membawa kabur uang sebesar Rp1.966.000,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Setelah mendapatkan laporan peristiwa itu, tutur Kapolresta Bandung, polisi kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi hingga melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU.
Dari analisa CCTV tersebut, penyidik mendapatkan identitas kedua pelaku. Personel Satreskrim Polresta Bandung lalu melakukan pencarian sampai akhirnya berhasil menciduk kedua pelaku setelah buron selama 17 hari.
"(Tersangka) IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung saat ingin kembali melakukan aksinya (merampok SPBU)," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS dan IB, keduanya sering melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Kedua tersangka, AS dan IB, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (BACA JUGA: Perampok Bergolok Beraksi di SPBU Cikarees Baleendah Gasak Rp2 Juta )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa perampokan terjadi terjadi pada Jumat 2 Oktober 2020 dini hari. Video rekaman CCTV aksi perampokan olah kedua pelaku tersebut viral di media sosial pada Sabtu 3 Oktober 2020. (BACA JUGA: Warga Berdesakan dan Terinjak, Pencairan Bantuan Presiden di Tasikmalaya Ricuh )
"Dalam rekamam CCTV tersebut kedua tersangka, AS dan IB berpura-pura mengisi bahan bakar. Tanpa curiga, pegawai SPBU mengisi bahan bakar ke motor tersangka. Setelah selesai, tersangka AS kemudian mendekati korban sambil menodongkan golok. Lalu, merampas uang dari tas pinggang korban," kata Kapolresta Bandung, Rabu (21/10/2020). (BACA JUGA: Bertahun-tahun, Kakek di Tasikmalaya Tanam Ganja di Atap Rumah untuk Dijual dan Dipakai Sendiri )
Jadi, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, tersangka AS ini sebilah golok kepada korban agar memberikan uang di tas pinggang milik korban. Dalam aksinya ini, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing, AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki atau pengendara motor.
"Kedua tersangka mengendarai motor tanpa pelat nomor dan aksinya ini berhasil membawa kabur uang sebesar Rp1.966.000,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Setelah mendapatkan laporan peristiwa itu, tutur Kapolresta Bandung, polisi kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi hingga melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU.
Dari analisa CCTV tersebut, penyidik mendapatkan identitas kedua pelaku. Personel Satreskrim Polresta Bandung lalu melakukan pencarian sampai akhirnya berhasil menciduk kedua pelaku setelah buron selama 17 hari.
"(Tersangka) IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung saat ingin kembali melakukan aksinya (merampok SPBU)," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS dan IB, keduanya sering melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.