Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Pengguna Narkoba di Cafe Pasangkayu

Senin, 27 Januari 2020 - 10:55 WIB
Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Pengguna Narkoba di Cafe Pasangkayu
Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Pengguna Narkoba di Cafe Pasangkayu
A A A
PASANGKAYU - Keinginan Polres Mamuju Utara untuk membersihkan peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu terus digencarkan. Jajaran Sat Narkoba Polres Matra kembali meringkus seorang pengunjung Cafe di Kelurahan Pasangkayu, karena kedapatan membawa barang yang diduga kuat Narkotika Jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara, IPTU Ronald, mengatakan, bahwa proses Penangkapan Tersangka R alias A (23) tahun, telah tertuang dalam laporan Polisi Nomor : Lp / 06 /I/ 2020/SPKT RES MATRA, tanggal 22 Januari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu. Penangkapan tersangka R alias A, alamat Dusun Peburo, Desa Ako Kecamatan Pasangkayu disaksikan oleh Muh.Said selaku Kepala Lingkungan dan Dirman (Nelayan) pada Rabu, (22/1/2020) sekira pukul 03.30 wita di Cafe F di Jalan Tanjung.

"Tersangka R Alias A akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancanan Hukuman 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara,"tutur IPTU Ronald kepada Sindonews diruang kerjanya, Minggu, (26/1/2020).

Tersangka sendiri ditangkap lanjut Kasat Narkoba Ronald, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe F sering terjadi penyalahgunaan Narkotika sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres Mamuju Utara menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjung Kelurahan Pasangkayu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Cafe F hingga halaman belakang, dan menemukan 1 (satu) sachet/paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu milik laki-laki R Alias A.

"Atas kejadian tersebut selanjutnya R alias A beserta barang bukti 1(satu) sachet /paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tandasnya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7019 seconds (0.1#10.140)