Korupsi Rp1,1 M, Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Menangis saat Ditahan
A
A
A
PURWOKERTO - EPL, seorang oknum Pegawai Unit Pelayanan Cabang Pasar Cermai PT Pegadaian Cabang Purwokerto, ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka sempat menangis saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan karena melakukan tindak pidana korupsi dan merugian uang negara sebanyak Rp1,1 miliar lebih. EPL selanjutnya digiring menuju rumah tahanan. (Baca: Ditahan Kejari, Dirut Bank Salatiga Diberhentikan Sementara)
Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi mengatakan, tersangka ditahan aparat Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan pemeriksaan.
“EPL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini sudah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatannya ini, tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp1,1 miliar lebih,” kata Kajari Purwokerto Lidya Dewi, Kamis (23/1/2020).
Menurut dia, dalam pengajuan kredit fiktif dengan jenis kredit amanah yang diperuntukan untuk pembelian sepada motor, dan mobil, tersangka meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik saudaranya dan tetangganya sebanyak 47 nasabah.
“Kemudian setelah pengajuan kredit itu cair yang besarnya bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp100 juta, namun uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil, akan tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Kajari.
Menurut Dody Sugeng Haryadi, Deputi Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis Kantor Pegadaian, perbuatan ini sendiri dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2018.
“Dalam pencairan pengajuan kredit, pelaku tidak sesuai standar operasional, yakni yang seharusnya nasabah datang ke kantor untuk mengurus mengajukan kredit dan pencairan menerima uang. Namun semua tidak dilakukan bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku,” timpalnya.
Untuk mengelabui perbuatanya kepada atasannya, lanjut dia, pelaku membuat kwintasi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari dealer. Kasusnya terungkap setelah ada audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto dengan adanya audit dan pembayaran angsuran kredit macet mencapai miliar lebih.
“Dalam kasus ini pelaku yang merupakan ibu beranak satu ini dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengam ancaman minimal 4 tahun, maksimal 2 tahun penjara,” tandasnya.
Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi mengatakan, tersangka ditahan aparat Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan pemeriksaan.
“EPL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini sudah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatannya ini, tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp1,1 miliar lebih,” kata Kajari Purwokerto Lidya Dewi, Kamis (23/1/2020).
Menurut dia, dalam pengajuan kredit fiktif dengan jenis kredit amanah yang diperuntukan untuk pembelian sepada motor, dan mobil, tersangka meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik saudaranya dan tetangganya sebanyak 47 nasabah.
“Kemudian setelah pengajuan kredit itu cair yang besarnya bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp100 juta, namun uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil, akan tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Kajari.
Menurut Dody Sugeng Haryadi, Deputi Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis Kantor Pegadaian, perbuatan ini sendiri dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2018.
“Dalam pencairan pengajuan kredit, pelaku tidak sesuai standar operasional, yakni yang seharusnya nasabah datang ke kantor untuk mengurus mengajukan kredit dan pencairan menerima uang. Namun semua tidak dilakukan bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku,” timpalnya.
Untuk mengelabui perbuatanya kepada atasannya, lanjut dia, pelaku membuat kwintasi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari dealer. Kasusnya terungkap setelah ada audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto dengan adanya audit dan pembayaran angsuran kredit macet mencapai miliar lebih.
“Dalam kasus ini pelaku yang merupakan ibu beranak satu ini dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengam ancaman minimal 4 tahun, maksimal 2 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)