Korupsi Rp1,1 M, Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Menangis saat Ditahan

Kamis, 23 Januari 2020 - 22:15 WIB
Korupsi Rp1,1 M, Pegawai...
Korupsi Rp1,1 M, Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Menangis saat Ditahan
A A A
PURWOKERTO - EPL, seorang oknum Pegawai Unit Pelayanan Cabang Pasar Cermai PT Pegadaian Cabang Purwokerto, ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka sempat menangis saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan karena melakukan tindak pidana korupsi dan merugian uang negara sebanyak Rp1,1 miliar lebih. EPL selanjutnya digiring menuju rumah tahanan. (Baca: Ditahan Kejari, Dirut Bank Salatiga Diberhentikan Sementara)

Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi mengatakan, tersangka ditahan aparat Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan pemeriksaan.

“EPL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini sudah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatannya ini, tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp1,1 miliar lebih,” kata Kajari Purwokerto Lidya Dewi, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, dalam pengajuan kredit fiktif dengan jenis kredit amanah yang diperuntukan untuk pembelian sepada motor, dan mobil, tersangka meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik saudaranya dan tetangganya sebanyak 47 nasabah.

“Kemudian setelah pengajuan kredit itu cair yang besarnya bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp100 juta, namun uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil, akan tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Kajari.

Menurut Dody Sugeng Haryadi, Deputi Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis Kantor Pegadaian, perbuatan ini sendiri dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2018.

“Dalam pencairan pengajuan kredit, pelaku tidak sesuai standar operasional, yakni yang seharusnya nasabah datang ke kantor untuk mengurus mengajukan kredit dan pencairan menerima uang. Namun semua tidak dilakukan bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku,” timpalnya.

Untuk mengelabui perbuatanya kepada atasannya, lanjut dia, pelaku membuat kwintasi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari dealer. Kasusnya terungkap setelah ada audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto dengan adanya audit dan pembayaran angsuran kredit macet mencapai miliar lebih.

“Dalam kasus ini pelaku yang merupakan ibu beranak satu ini dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengam ancaman minimal 4 tahun, maksimal 2 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
11 menit yang lalu
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
19 menit yang lalu
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
1 jam yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
2 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
2 jam yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
2 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved