Sehari Korban PSK Anak Wajib Layani 10 Tamu dengan Tarif Rp150 Ribu

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:57 WIB
Sehari Korban PSK Anak...
Sehari Korban PSK Anak Wajib Layani 10 Tamu dengan Tarif Rp150 Ribu
A A A
JAKARTA - Seluruh korban penjualan anak di bawah umur dipaksa untuk melayani pria hidung belang di Kafe Khayangan di Kawasan Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam sehari sebanyak 10 kali . Bila tak memenuhi target para korban dikenakan denda Rp50.000 per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, enam tersangka yang ditangkap adalah R alias A seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe tempat anak-anak tersebut dipekerjakan, selanjutnya A alias T yang bertugas sebagai mucikari dari para korban. Kemudia, D alias F adalah yang mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu A dan E adalah anak buah dari Mami A alias T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

"Mereka dijual oleh TW dan D kepada Mami A dan Mami R seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta," ungkapnya. (Baca: Polda Gulung Sindikat Penjualan Anak untuk Jadi PSK Beromzet Rp2 Miliar)

Menurut Yusri, untuk melayani para hidung belang para korban dipasangi tarif Rp150.000 dan mereka hanya mendapatkan jatah Rp60.000. Yusri melanjutkan, setiap hari para korban diwajibkan melayani para pria hidung belang sebanyak 10 kali. Bila tidak memenuhi target maka mereka dikenakan denda sebesar Rp50.000 per hari.

Tidak hanya itu selama dikarantina di kafe tersebut para korban diberi obat sehingga tidak pernah datang bulan. "Mereka ditempatkan di salah satu tempat karantina yang disebut sebagai mes, dan bila mereka mau keluar harus membayar Rp1,5 juta," ujarnya.

Yusri melanjutkan, selama di dalam penampungan handphone mereka juga disita sehingga mereka tidak bisa menghubungi keluarganya. Yusri mengungkapkan, cara perekrutan yang dilakukan oleh TW dan D adalah dengan cara diiming-imingi pekerjaan dengan bayaran besar.

Perekrutan dilakukan juga melalui media sosial dan pendekatan seara khusus yang dilakukan oleh kedua orang ini. "Jadi dia mencari di lokasi-lokasi yang potensial dan mereka mendekati korban dan diimingi-imingi bekerja di kafe sebagai pelayan dengan bayaran besar," ungkapnya. Hingga akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pelayan untuk para hidung belang.

Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menambahkan, kekejaman para pelaku juga tidak hanya itu. Para korbannya seperti diisolasi dari dunia luar, bahkan selama dikarantina para korban juga baru mendapatkan bayaran setelah dua bulan bekerja.

Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang dengan cuma-cuma karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami. Selain diberikan obat penghalang haid mereka juga tidak pernah dicek kesehatannya sehingga sangat rentan terkena penyakit seksual menular.

Selain itu, pihaknya juga sedang mendalami apakah ada unsur kekerasan dalam kegiatan yang mereka lakukan. "Kita juga masih lakukan penyelidikan apakah ada korban lainnya dari mereka," ucapnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
(whb)
Berita Terkait
Cegah Eksploitasi Seksual...
Cegah Eksploitasi Seksual Anak
Lindungi Anak dari Ancaman...
Lindungi Anak dari Ancaman Eksploitasi dan Prostitusi
Polisi Selamatkan 2...
Polisi Selamatkan 2 Anak Korban Eksploitasi Seksual Mucikari FEA di Johar Baru
Korban Prostitusi di...
Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap WNA Terkait Eksploitasi Seksual Terhadap 305 Anak
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Berita Terkini
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
11 menit yang lalu
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
40 menit yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
1 jam yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved