Lindungi Anak dari Ancaman Eksploitasi dan Prostitusi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:09 WIB
loading...
Lindungi Anak dari Ancaman...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus prostitusi yang melibatkan anak terus terjadi bahkan trennya meningkat. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 31 Agustus, anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi mencapai 88 kasus.

Angka tersebut didominasi oleh kasus anak yang menjadi korban eksploitasi pekerja sebanyak 18 kasus dan anak korban prostitusi 13 kasus. Selebihnya anak korban perdagangan, anak korban adopsi ilegal, anak korban eksploitasi seks komersial anak, serta anak (pelaku) rekrutmen eksploitasi seks komersial anak (ESKA) dan prostitusi. (Baca: Hidayah adalah Mengetahui Kebenaran)

Secara khusus, KPAI memantau sejak Juli hingga September 2020 pada 9 kasus di berbagai kota/kabupaten, yakni Ambon, Paser, Madiun, Pontianak, Bangka Selatan, Pematang Siantar, Padang, Tulang Bawang Lampung, dan Batam, Kepri dengan jumlah 52 korban, serta terdapat belasan pelaku rekrutmen dan saksi anak di bawah umur.

"Padahal sejalan dengan masa pandemi, anak harus sepenuhnya berada di rumah bersama orang tua dan mematuhi protokol kesehatan, anak terpenuhi hak pendidikan dan pengasuhannya," ujar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah kemarin.

Temuan KPAI, pertama, jumlah korban prostitusi yang melibatkan anak rata-rata lebih dari satu orang pada setiap kasusnya, dengan tren anak perempuan usia paling rendah 12 tahun sampai dengan 18 tahun. Kedua, pada hampir semua peristiwa, melibatkan mucikari/penghubung dengan ragam subjek pelaku. Misalnya bertindak sebagai bos dan jaringannya yang menjalankan peran masing-masing sehingga menjadi sebuah sindikat.

"Selain itu, pola "teman menjual teman" dalam lingkungan sebaya juga sangat menonjol dan tren saat ini mucikari merangkap sebagai pacar, hingga terlibat hidup bersama (kumpul kebo) agar mudah memperdaya korban," katanya. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)

Selain itu, mucikari yang mencabuli terlebih dahulu para korban sebelum dijual sehingga anak terus dimanfaatkan dan mendapatkan kekerasan. Dengan demikian, “mucikari” menjadi mata rantai perdagangan manusia yang mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan mengeksploitasi anak secara seksual dalam prostitusi.

Ketiga, dari 9 kasus yang dipantau KPAI, mayoritas merupakan kasus prostitusi online yang memanfaatkan kemudahan transaksi elektronik dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan beragam media sosial, seperti Facebook, MeChat, WeChat, dan WhatsApp yang kemudian dihubungkan kepada pelanggan.

Berikutnya, kata Ai Maryati Solihah, latar belakang anak masuk dan terlibat dalam prostitusi beragam, namun didominasi oleh pemanfaatan anak dalam situasi rentan. Misalnya mereka yang membutuhkan pekerjaan, direkrut kemudian ditampung untuk dipekerjakan, padahal dilibatkan prostitusi. "Kemudian pola dipacari dahulu sehingga mengikuti perintah pacar untuk melayani laki-laki hidung belang," tuturnya.

Korban saat ini sudah berada dalam perlindungan layanan Pemerintah Daerah setempat, baik P2TP2A maupun panti sosial yang menangani perempuan dan anak untuk dilakukan pemulihan dan penanganan serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama kesehatan fisik dan psikologis. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral! Dokter Kandungan...
Viral! Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil
Oknum Guru SD di Depok...
Oknum Guru SD di Depok Diduga Lecehkan Belasan Siswi, Modusnya Meraba dan Memeluk Area Sensitif
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
Aipda ID Anggota Polres...
Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Akui Perbuatan Pelecehan...
Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Korban Prostitusi di...
Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria
Rekomendasi
Pesan Khusus Ayah Evandra...
Pesan Khusus Ayah Evandra usai Timnas Indonesia U-17 Dicukur Korea Utara
Kisruh Musisi Terkait...
Kisruh Musisi Terkait Royalti Musik, Anak Titiek Puspa Beri Respons Begini
4 Tim Terbaik Piala...
4 Tim Terbaik Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Dijegal Korea Utara
Berita Terkini
Viral! Dokter Kandungan...
Viral! Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil
23 menit yang lalu
Massa Geruduk Fakultas...
Massa Geruduk Fakultas Kehutanan, UGM Diminta Jujur soal Ijazah Jokowi
38 menit yang lalu
Wali Kota Bandung Pastikan...
Wali Kota Bandung Pastikan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
3 jam yang lalu
Dari Banten, Jumhur...
Dari Banten, Jumhur Siap Memobilisasi Massa Buruh Melawan Impor Ilegal
3 jam yang lalu
Kanit Provos Polsek...
Kanit Provos Polsek Ambuau Indah Polres Buton Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
3 jam yang lalu
Kisah Hubungan Kerajaan...
Kisah Hubungan Kerajaan Mataram dan Surabaya Berkat Pernikahan Putra Mahkotanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved