Polisi Tangkap 4 Emak-emak Terkait Dugaan Jual Beli Bayi di Palembang
A
A
A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap empat wanita terkait kasus dugaan jual beli bayi yang baru dilahirkan. Keempat wanita yang salah satunya ibu bayi malang, warga Jalan Kemas, Ilir Timur II, Palembang.
Keempatnya yakni SR, EI, M dan DI. Kasus dugaan jual beli bayi terungkap setelah polisi mengendus rencana transaksi bayi pada 13 Januari lalu di rumah SR. Bayi berusia sekitar 4 hari itu rencana akan dijual dan dititipkan SR di rumah MR.
"Bayi itu dititipkan di rumah MR dan akan dijual. Dari situlah dilakukan penyelidikan dan diamankan dua pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setiyadji saat rilis, Senin (20/1/2020).
Dari kedua pelaku, diketahui bayi merah itu didapat dari EL. Polisi pun bergerak ke rumah EL tak jauh dari rumah SR dan MR sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian diperoleh keterangan, dimana EL mengaku bayi itu didapat dari DI yang baru saja dilahirkan. Kepada polisi DI mengaku menyerahkan bayi perempuannya kepada EL karena tak memiliki biaya untuk membesarkan.
"Ibunya berniat menjual bayi karena tidak punya biaya setelah melahirkan 9 Januari lalu. Bayi mau dijual antara Rp 15-25 juta. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan sindikat atau tidak," kata Kapolrestabes.
Sementara DI, ibu korban mengaku tidak ada niat untuk menjual anaknya. Ia beralasan hanya menitipkan bayi mungilnya karena tidak memiliki biaya setelah melahirkan karena baru bercerai dengan suaminya. "Tidak ada niat jual, cuma nitipkan karena saya tidak ada biaya dan baru cerai sama suami," katanya.
Keempat wanita ini ditahan di Mapolrestabes Palembang dan akan dijerat Pasal 76 juncto Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak.
Keempatnya yakni SR, EI, M dan DI. Kasus dugaan jual beli bayi terungkap setelah polisi mengendus rencana transaksi bayi pada 13 Januari lalu di rumah SR. Bayi berusia sekitar 4 hari itu rencana akan dijual dan dititipkan SR di rumah MR.
"Bayi itu dititipkan di rumah MR dan akan dijual. Dari situlah dilakukan penyelidikan dan diamankan dua pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setiyadji saat rilis, Senin (20/1/2020).
Dari kedua pelaku, diketahui bayi merah itu didapat dari EL. Polisi pun bergerak ke rumah EL tak jauh dari rumah SR dan MR sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian diperoleh keterangan, dimana EL mengaku bayi itu didapat dari DI yang baru saja dilahirkan. Kepada polisi DI mengaku menyerahkan bayi perempuannya kepada EL karena tak memiliki biaya untuk membesarkan.
"Ibunya berniat menjual bayi karena tidak punya biaya setelah melahirkan 9 Januari lalu. Bayi mau dijual antara Rp 15-25 juta. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan sindikat atau tidak," kata Kapolrestabes.
Sementara DI, ibu korban mengaku tidak ada niat untuk menjual anaknya. Ia beralasan hanya menitipkan bayi mungilnya karena tidak memiliki biaya setelah melahirkan karena baru bercerai dengan suaminya. "Tidak ada niat jual, cuma nitipkan karena saya tidak ada biaya dan baru cerai sama suami," katanya.
Keempat wanita ini ditahan di Mapolrestabes Palembang dan akan dijerat Pasal 76 juncto Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak.
(pur)