Dengan Doa dan Tangisan, Cara Ratusan Petani Sawit di Riau Melawan

Sabtu, 18 Januari 2020 - 20:18 WIB
Dengan Doa dan Tangisan,...
Dengan Doa dan Tangisan, Cara Ratusan Petani Sawit di Riau Melawan
A A A
PELALAWAN - Ratusan petani sawit Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, tak mampu melawan saat alat berat merobohkan kepala sawit mereka.

Mereka ingin melawan, tapi apa daya tak punya kekuatan menghadapi ratusan personel Brimob Polda Riau dan Polres Pelalawan yang menjaga proses eksekusi lahan tersebut. Hanya air mata dan doa yang bisa mereka lakukan. Para petani ini kalah digugat oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya (NWR) yang merupakan suplayer perusahaan kertas dan pulp.Selain milik warga, kebun sawit yang akan diratakan juga milik perusahaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang selama ini merupakan mitra warga.
"Sudah sepekan kami tidak pulang ke rumah, ami menjaga kebun sawit kami. Cuma dengan kebun inilah kami bergantung hidup. Tiba tiba lahan kami mau digusur, kami tidak tau hukum karena katanya ditingkat pengadilan kami kalah," ucap Radisman (51) ayah lima anak dengan mata berkaca-kaca, Sabtu (18/1/2020).

Untuk mempertahankan kebun mereka, warga mendirikan posko darurat di berbagai titik di tengah kebun sawit. Mereka juga mendirikan dapur umum. Para ibu ibu sibuk memasak untuk para lelaki yang berjaga di dalam kebun.Sementara yang lain terus mengawasi pergerakan aparat keamanan dan alat berat yang sudah mulai menumbangi sawit satu persatu. "Karena ini kebun kami, kita semua siap mempertahankan sampai titik darah penghabisan. Kata aparat, yang dieksekusi saat ini milik kebun inti, bukan plasma," ucap pria yang memiki luas lahan 2 hektare ini.
Satria, warga lainnya yang ditemui di tenda darurat mengatakan, ada lahan milik warga milik koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti yang akan dieksekusi. Luasannya sekitar 1.300 hektar. "Kami siang dan malam berjaga di sini. Jika kebun kami direbut, kita akan pasti melawan," imbuhnya.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total area yang segera dieksekusi adalah 3.323. Hamparan kebun sawit yang usianya dari 10 hingga 15 tahun ini merupakan inti dan plasma. Nantinya, lahan yang akan dieksekusi akan diserahkan ke pihak PT NWR.

"Awalnya lahan kami ini pernah ada perusahaan lain yakni PT SRT (Siak Raya Timber). Merekalah yang menghabisi hutan kami disini. Setelah hutan kami habis dan izin perusahaan habis, di sanalah kami meminta kembali lahan dan kami akhinya kami bisa menggarap lahan untuk hidup. Kami bermitra dengan perusahaan sawit disini melalui sistem bapak angkat. Namun sekarang tiba tiba ada gugutan lagi dan dimenangkan perusahaan NWR. Kami saja tidak tau apa itu perusahaan NWR, kalau dulu itu Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT SRT. Saat ini warga masih berjuang dengan mengajukan PK (peninjauan kembali)," sebut Basri Enggol tokoh masyarakat.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas dari MA. Untuk penumbangan kebun sawit, dikerahkan sebanyak 500 personel.

"Kebun sawit yang akan dieksekusi luasanya 3.323 hektare. Yang mengeksekusi adalah pihak kejaksaan atas putusan MA. Kita ada 500 personel dis ini. Untuk tahap awal kita kerahkan 5 alat berat, nanti bisa 10, 15 sampai 50 unit agar pengerjaannya cepat," katanya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)