Kelabuhi Polisi, Pengedar Simpan Sabu Dalam Ban Motor

Senin, 13 Januari 2020 - 08:09 WIB
Kelabuhi Polisi, Pengedar...
Kelabuhi Polisi, Pengedar Simpan Sabu Dalam Ban Motor
A A A
PRINGSEWU - Anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu , Lampung mengamankan sepasang kekasih tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Margakaya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 11 klip sabu siap edar dengan total 35,83 gram sabu yang berada di dalam ban dalam motor, alat timbang, plastik klip bening, serta uang tunai lima ratus ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu. (Baca juga: Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengguna Sabu-sabu di Pringsewu)

Pasangan kekasih tersebut bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23). Keduanya berusaha mengelabui razia petugas dengan cara sabu disimpan dalam ban dalam motor kemudian ditutup dengan tampah.

“Barang bukti yang kita amankan senila Rp50 juta, dan sebelum diamankan mereka mengaku sudah sempat menjual sebanyak 10 gram sabu,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Hamid menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus 14 tersangka narkoba yang ditangkap pada 22 Desember 2019 lalu.

“Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka Erwin alias Wiwin mengedarkan barang haram di kabupaten Pringsewu. Anggota satnarkoba polres pringsewu akan terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan untuk mengarah ke bandar besar,” tegasnya.

Saat diperiksa petugas, tersangka Erwin mengaku selama ini mengedarkan sabu di daerah Sumber Agung, Pujodadi, Ambarawa. dan wilayah Pringsewu.

Selain mengedarkan sabu, dia juga mengaku selama ini mengkonsumsi sabu. “Keuntungan dari penjualan sabu saya pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” akunya.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan Rani Dwi Seleana yang mengaku hasil keuntungan berjualan sabu ditabung untuk biaya nikah dengan Erwin. “Kami sudah dua tahun pacaran. Saya memakai sabu baru-baru ini,” akunya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)