Sedang Menimbang Sabu, Pasutri Bandar Narkoba di Pringsewu Ditangkap

Kamis, 10 Desember 2020 - 11:00 WIB
loading...
Sedang Menimbang Sabu, Pasutri Bandar Narkoba di Pringsewu Ditangkap
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
PRINGSEWU - Pasangan suami istri berinisial Al dan Lm ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu saat sedang menimbang sabu yang hendak dijual.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu siap edar, 4 butir pil ekstasi warna merah dan 1 timbangan digital.

Suami istri itu ditangkap di rumahnya di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka menjual sabu sejak bulan september 2020 untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Sasaran mereka hanya orang yang sudah dikenal. Karena itu keduanya selalu meracik sabu kedalam bungkus klip sesuai pesanan pembelinya.

Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berinisial A dan Bl yang diduga berperan sebagai pengguna sabu. Keduanya membeli barang haram dari bandar Al. Pelaku diringkus petugas di kediaman masing-masing.

(Baca juga: Polda NTB Awasi Ancaman Gangguan Keamanan Surat Suara Hasil Coblosan)

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, penangkapan keempat pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan yang masuk kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.

(Baca juga: Data C1 Bukti Pasangan JUARA Unggul di Pilkada Pangandaran 2020)

"Untuk pasangan suami istri bandar sabu berinisial Al dan Lm dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan terhadap pembeli atau pemakai sabu pelaku A dan Bl dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Khairul.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3782 seconds (0.1#10.140)