Lakukan Praktik Stem Cell Ilegal, Klinik Kecantikan di Kemang Digerebek

Minggu, 12 Januari 2020 - 14:10 WIB
Lakukan Praktik Stem...
Lakukan Praktik Stem Cell Ilegal, Klinik Kecantikan di Kemang Digerebek
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan di Kemang, Jakarta Selatan karena melakukan praktik ilegal. Hubsch Clinic diketahui melakukan praktik stem cell ilegal tanpa izin BPOM dan dokter yang melakukannya tidak berkompeten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, klinik tersebut melakukan praktik kedokteran ilegal berupa penyuntikan stem cell. Penggerebekan bermula saat penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut.

Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Mereka melakukan praktik penyuntikan stem cell tanpa izin BPOM, serta dokter yang melakukan tidak kompeten,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).

Polisi menggandeng Kementerian Kesehatan RI guna menelisik praktik ilegal itu. Hasilnya, polisi menemukan fakta Hubsch Clinic beroperasi ilegal selama tiga tahun terakhir.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang. Mereka adalah YW selaku manager, LJ marketing manager, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.

Kini, polisi menggelandang tiga orang tersebut ke Polda Metro Jaya. Ketiganya akan dimintakan keterangan terkait praktik ilegal tersebut. "Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Terhadap mereka disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun, praktik suntik stem cell dari tahun 2009 hingga saat ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian. "Terhadap stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor, izin edar," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Dijual Bebas,...
Banyak Dijual Bebas, BPOM Minta Marketplace Screening Obat dan Kopi Ilegal
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Ponsel Ilegal Beserta Penjual
Gerebek Tempat Ekspedisi,...
Gerebek Tempat Ekspedisi, Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Butir Obat ilegal
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
29 menit yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
1 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
3 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved