Polresta Barelang Tangkap 2 Bandar Judi Online Beromzet Rp1 Miliar
A
A
A
BATAM - Jajaran Satreskirim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pelaku perjudian online di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini polisi membekuk dua orang bandar beserta barang bukti buku tabungan senilai lebih Rp1 miliar. Kedua pelaku yang merupakan pengelola yaitu Edward Lee dan Franky Wijaya diamankan di sebuah rumah mewah di kawasan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa dini hari (7/1/2020). (Baca: Bandar Judi Online Beromset Miliaran Digulung Aparat Polda Kalbar)
Selain para pelaku petugas kepolisian juga berhasil menyita belasan kartu ATM dan buku tabungan berisi total Rp1,1 miliar, telepon genggam dan beberapa alat elektronik lainnya. Menariknya praktik perjudian online ini dilakukan di dunia maya melalui web site milik sindikat ini.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pemain praktik judi tersebut dimainkan oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.
“Sistem yang dilakukan para pelaku mengharuskan pemainnya melakukan registrasi terlebih dahulu di web yang sudah disediakan. Selanjutnya pemain mentransfer uang dan mulai memainkan permainan judi seperti pocker, dadu dan permainan judi lainnya,” kata Kapolresta.
Polisi juga masih mengejar pemodal dari sindikat judi ini yang diduga warga Batam. Selain itu polisi juga melakukan TPPU terhadap ke dua pelaku mengingat pelaku memiliki banyak aset dan sindikat ini sudah dua tahun beroperasi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya.
Selain para pelaku petugas kepolisian juga berhasil menyita belasan kartu ATM dan buku tabungan berisi total Rp1,1 miliar, telepon genggam dan beberapa alat elektronik lainnya. Menariknya praktik perjudian online ini dilakukan di dunia maya melalui web site milik sindikat ini.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pemain praktik judi tersebut dimainkan oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.
“Sistem yang dilakukan para pelaku mengharuskan pemainnya melakukan registrasi terlebih dahulu di web yang sudah disediakan. Selanjutnya pemain mentransfer uang dan mulai memainkan permainan judi seperti pocker, dadu dan permainan judi lainnya,” kata Kapolresta.
Polisi juga masih mengejar pemodal dari sindikat judi ini yang diduga warga Batam. Selain itu polisi juga melakukan TPPU terhadap ke dua pelaku mengingat pelaku memiliki banyak aset dan sindikat ini sudah dua tahun beroperasi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)