Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Pasangkayu Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba
A
A
A
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat, melalui Sat Narkoba kembali meringkus pelaku S (36) pengedar Narkoba jenis shabu di kawasan Afdeling AlFa PT Letawa Kecamatan Tikke Raya, dan Pelaku M (36) Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, IPTU Ronald, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda, pelaku S (36) ditangkap di Afdeling Alfa Tikke Raya, Selasa (31/12/2019) yang lalu, sedangkan tersangka M (36) ditangkap Sabtu (4/1/2020) di Desa Kasoloang.
"Sat Narkoba Polres Matra bukan asal tangkap namun telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan tim Sat Narkoba berhasil menciduk pelaku S(36 th), dengan barang buktinya. Begitu pula tersangka M (36) juga ditangkap dengan barang buktinya," kata Kasat Narkoba IPTU Ronald, Senin (6/1/2020).
Adapun barang bukti tersangka S (36) yang berhasil ditemukan tim Sat Narkoba tangkap di Afdeling Alfa Tikke Raya Pasangkayu berupa tujuh sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga pirex kaca, dua unit timbangan elektrik, satu set alat Bong, satu sachet plastik yang berisikan beberapa sachet plastik kosong, satu korek gas dan satu unit handphone Samsung A20.
Sedangkan barang bukti tersangka M (36), berupa tujuh sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, empat kaca pirex, sepuluh sachet plastik klip kosong bekas pakai, tiga korek api gas, satu unit handphone Oppo A1, satu dompet coklat, uang senilai Rp100.000.
Kedua tersangka, lanjut Ronald, Untuk tersangka S (36), dan tersangka M (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kapolres Mamuju Utara melalui Sat Narkoba, tidak akan pernah menolerir para pelaku pengedar maupun pemakai barang terlarang tersebut, karena akan sangat merugikan generasi muda, khususnya di Kabupaten Pasangkayu," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, IPTU Ronald, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda, pelaku S (36) ditangkap di Afdeling Alfa Tikke Raya, Selasa (31/12/2019) yang lalu, sedangkan tersangka M (36) ditangkap Sabtu (4/1/2020) di Desa Kasoloang.
"Sat Narkoba Polres Matra bukan asal tangkap namun telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan tim Sat Narkoba berhasil menciduk pelaku S(36 th), dengan barang buktinya. Begitu pula tersangka M (36) juga ditangkap dengan barang buktinya," kata Kasat Narkoba IPTU Ronald, Senin (6/1/2020).
Adapun barang bukti tersangka S (36) yang berhasil ditemukan tim Sat Narkoba tangkap di Afdeling Alfa Tikke Raya Pasangkayu berupa tujuh sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga pirex kaca, dua unit timbangan elektrik, satu set alat Bong, satu sachet plastik yang berisikan beberapa sachet plastik kosong, satu korek gas dan satu unit handphone Samsung A20.
Sedangkan barang bukti tersangka M (36), berupa tujuh sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, empat kaca pirex, sepuluh sachet plastik klip kosong bekas pakai, tiga korek api gas, satu unit handphone Oppo A1, satu dompet coklat, uang senilai Rp100.000.
Kedua tersangka, lanjut Ronald, Untuk tersangka S (36), dan tersangka M (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kapolres Mamuju Utara melalui Sat Narkoba, tidak akan pernah menolerir para pelaku pengedar maupun pemakai barang terlarang tersebut, karena akan sangat merugikan generasi muda, khususnya di Kabupaten Pasangkayu," tegasnya.
(alf)