Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Pasangkayu Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Selasa, 07 Januari 2020 - 12:32 WIB
Sat Narkoba Polres Mamuju...
Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Pasangkayu Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba
A A A
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat, melalui Sat Narkoba kembali meringkus pelaku S (36) pengedar Narkoba jenis shabu di kawasan Afdeling AlFa PT Letawa Kecamatan Tikke Raya, dan Pelaku M (36) Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, IPTU Ronald, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda, pelaku S (36) ditangkap di Afdeling Alfa Tikke Raya, Selasa (31/12/2019) yang lalu, sedangkan tersangka M (36) ditangkap Sabtu (4/1/2020) di Desa Kasoloang.

"Sat Narkoba Polres Matra bukan asal tangkap namun telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan tim Sat Narkoba berhasil menciduk pelaku S(36 th), dengan barang buktinya. Begitu pula tersangka M (36) juga ditangkap dengan barang buktinya," kata Kasat Narkoba IPTU Ronald, Senin (6/1/2020).

Adapun barang bukti tersangka S (36) yang berhasil ditemukan tim Sat Narkoba tangkap di Afdeling Alfa Tikke Raya Pasangkayu berupa tujuh sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga pirex kaca, dua unit timbangan elektrik, satu set alat Bong, satu sachet plastik yang berisikan beberapa sachet plastik kosong, satu korek gas dan satu unit handphone Samsung A20.

Sedangkan barang bukti tersangka M (36), berupa tujuh sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, empat kaca pirex, sepuluh sachet plastik klip kosong bekas pakai, tiga korek api gas, satu unit handphone Oppo A1, satu dompet coklat, uang senilai Rp100.000.

Kedua tersangka, lanjut Ronald, Untuk tersangka S (36), dan tersangka M (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

"Kapolres Mamuju Utara melalui Sat Narkoba, tidak akan pernah menolerir para pelaku pengedar maupun pemakai barang terlarang tersebut, karena akan sangat merugikan generasi muda, khususnya di Kabupaten Pasangkayu," tegasnya.
(alf)
Berita Terkait
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
Pemberdayaan Naker Disabilitas,...
Pemberdayaan Naker Disabilitas, Disnaker Muba Sinergis bersama IndoAgri
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
19 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved