Dirazia Polisi, Nenek Penjual Miras di Pasuruan Ngamuk

Rabu, 01 Januari 2020 - 06:37 WIB
Dirazia Polisi, Nenek...
Dirazia Polisi, Nenek Penjual Miras di Pasuruan Ngamuk
A A A
PASURUAN - Razia minuman keras (miras) saat malam tahun baru di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, diwarnai protes penjual. Seorang nenek berjualan miras di warungnya berusaha menolak saat minuman haram itu disita petugas.

Razia ini bertujuan untuk antsipasi pesta miras di saat pergantian tahun baru 2020. Nenek penjual miras itu mengamuk saat dirazia petugas Satnarkoba Polres Pasuruan, Selasa 31 Desember 2019. Nenek berusia 61 tahun itu berusaha menelpon kenalannya yang sangka kuat untuk membekingi usahanya itu, untuk meminta bantuan.

Meski begitu, ratusan botol miras berbagai merek di antarnya wiski dan ice land tetap diamankan polisi, ke mapolres setempat. Nenenk penjual miras itu juga terus ngomel-ngomel merasa keberatan lantaran sudah membeli dari distributir miras dengan uang jutaan rupiah.

Sementara, pemiliknya disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, setelah merasia di warung nenek berkacamata di desa setempat, pihaknya melanjutkan kembali di Pandaan, Prigen, Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Ribuan botol disita dari berbagai merek yang membahayakan nyawa orang. Karena peredarannya diduga kuat asli tapi palsu atau aspal," tuturnya di lokasi Razia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0583 seconds (0.1#10.140)