474 Tersangka Ditangkap Polres Tanggamus Selama 2019

Selasa, 31 Desember 2019 - 06:20 WIB
474 Tersangka Ditangkap...
474 Tersangka Ditangkap Polres Tanggamus Selama 2019
A A A
TANGGAMUS - Sebanyak 474 tersangka dari 441 kasus dalam empat jenis kejahatan yakni konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kejahatan terhadap perempuan dan anak diungkap Polres Tanggamus , Lampung selama 2019.

Bberdasarkan 614 laporan yang masuk, 4 kategori tersebut yakni kejahatan konvensional sebanyak 477 laporan, 304 kasus terungkap dan terselesaikan, kejahatan transnasional sebanyak 107 kasus seluruhnya selesai. (Baca juga: Pesta Miras Berdarah, Warga Tanggamus Tewas Dibacok)

Kejahatan terhadap kekayaan negara hingga Desember 2019 belum ada laporan, dan kejahatan terhadap perempuan dan anak sebanyak 25 kasus seluruhnya tertangani.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto menjelaskan, kejahatan konvensional didominasi oleh kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan angka tertinggi 90 kasus selesai 78 kasus. Disusul pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 63 kasus selesai 49 kasus.

Kkemudian curas juga mengambil dua digit sebanyak 40 kasus selesai 27 kasus dan curat ranmor 19 kasus selesai 9 kasus.

Kasus penganiayaan ringan sebanyak 19 kasus seluruhnya selesai. Perbuatan cabul 18 kasus juga selesai semua. (Baca juga: Pakai Narkoba, Komplotan Pembalakan Liar dan Pencuri Motor Ditangkap)

“Sedangkan kejahatan trans nasional sebanyak 107 perkara, dengan rincian 100 kasus psikotropika dan 7 kasus penyalahgunaan ganja tertangani dengan baik dan hampir seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres, Senin (30/12/2019).

Barang bukti yang berhasil disita yakni 175,63 gram ganja, 128,25 gram sabu dan 83 butir ekstasi.

Sementara dalam perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak sebanyak 25 kasus didominasi oleh pencabulan, persetubuhan anak sebanyak 11 kasus, pelecehan seksual 5 kasus, KDRT lima kasus, perkosaan 2 kasus, melarikan anak 1 kasus, serta perdagangan anak satu kasus telah tertangani pada tahun 2019.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3481 seconds (0.1#10.140)