Curi Kabel, Dua Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Dua pelaku pencurian kabel milik PT. Cahaya Batu Limau (CBL) bernama Edi Purnama Sidik alias Pulung (37) dan Sahiri (31) ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus. Tersangka Edi Purnama Sidik yang merupakan warga Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus tertangkap tangan di area PT CBL yang berada di Pekon setempat.
Tersangka Sahiri (31) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polsek Limau usai petugas mengimbau keluarganya. Pengembangan dari kedua tersangka, ternyata ada pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan berperan penting sebagai otak pencurian, penjualan hingga membagi hasil pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan Edi Purnama, sebelum ditangkap mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga yakni tanggal 6 dan 24 Februari 2021, pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib.Menurutnya, dalam dua kali pencurian terdahulu semuanya direncanakan oleh Rohman, diamana Rohman juga yang menjual barang curian tersebut. Lalu ia diberikan hasil penjualan. "Yang jual Rohman, kami dikasih masing-masing Rp1 juta," kata pelaku Edi Purnama, Selasa (2/3/2021).
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka Edi Purnama Sidik alias Pulung ditangkap di lokasi PT. CBL Pekon Tegineneng dan tersangka Sahiri diserahkan keluarganya ke Polsek Limau."Tersangka Edi Purnama diamankan pada Minggu, 02 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib. Tersangka Sahiri diserahkan keluarganya kemarin, Senin, 1 Maret 2021 pukul 11.00 Wib,"terangnya. Baca juga: Aksi Copet di Alun-alun Bandung Direkam Warga, Videonya Gemparkan Media Sosial
Bersama kedua tersangka, lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa 2 gergaji besi, 1 tang, 1 senter, 2 utas tali karet warna hitam, 2 karung warna putih, sepasang sandal, 1 buah tas dan potongan kabel. "Barang-barang tersebut diamankan dari lokasi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
Tersangka Sahiri (31) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polsek Limau usai petugas mengimbau keluarganya. Pengembangan dari kedua tersangka, ternyata ada pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan berperan penting sebagai otak pencurian, penjualan hingga membagi hasil pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan Edi Purnama, sebelum ditangkap mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga yakni tanggal 6 dan 24 Februari 2021, pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib.Menurutnya, dalam dua kali pencurian terdahulu semuanya direncanakan oleh Rohman, diamana Rohman juga yang menjual barang curian tersebut. Lalu ia diberikan hasil penjualan. "Yang jual Rohman, kami dikasih masing-masing Rp1 juta," kata pelaku Edi Purnama, Selasa (2/3/2021).
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka Edi Purnama Sidik alias Pulung ditangkap di lokasi PT. CBL Pekon Tegineneng dan tersangka Sahiri diserahkan keluarganya ke Polsek Limau."Tersangka Edi Purnama diamankan pada Minggu, 02 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib. Tersangka Sahiri diserahkan keluarganya kemarin, Senin, 1 Maret 2021 pukul 11.00 Wib,"terangnya. Baca juga: Aksi Copet di Alun-alun Bandung Direkam Warga, Videonya Gemparkan Media Sosial
Bersama kedua tersangka, lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa 2 gergaji besi, 1 tang, 1 senter, 2 utas tali karet warna hitam, 2 karung warna putih, sepasang sandal, 1 buah tas dan potongan kabel. "Barang-barang tersebut diamankan dari lokasi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
(don)