Selundupkan 10 Kg Sabu ke Medan, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Ditembak

Selasa, 24 Desember 2019 - 21:40 WIB
Selundupkan 10 Kg Sabu...
Selundupkan 10 Kg Sabu ke Medan, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Ditembak
A A A
MEDAN - Tiga tersangka penyelundup 10 Kg sabu-sabu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Satu pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat pengembangkan kasus.

"Ditnarkoba Polda Sumut telah gagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 kg. Pengakuan para tersangka, sabu-sabu ini akan disebarkan untuk malam Natal dan Tahun Baru," papar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di RS Bhayangkara Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Selasa (24/12/2019).

Didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiyanto, Direktur Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan para pejabat utama Polda Sumut, Martuani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka IIL di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada 18 Desember 2019 pukul 10.10 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lebih 5 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang. Pengembangan dilakukan dan menangkap tersangka lainnya, IF di rumahnya Jalan Kapten Sumarsono No 42, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan, pada 21 Desember 2019.

Pengembangan ini, petugas kembali amankan 5 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang dan Qing Shan. Terungkap pemasok barang haram tersebut kepada keduanya yakni inisial S yang ditangkap di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pada 22 Desember 2019. Namun, petugas terpaksa menembak S karena berusaha melarikan diri dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Pengungkapan kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua ditangkap dalam keadaan hidup dan satu tersangka lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8716 seconds (0.1#10.140)