217 Napi di Bali Diusulkan Remisi Natal
A
A
A
DENPASAR - Sebanyak 217 narapidana di Bali diusulkan menerima remisi Hari Raya Natal 2019. Dari jumlah itu, enam napi di antaranya akan langsung bebas.
Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, usulan remisi sudah dikirimkan ke pusat. "Putusa remisi akan turun pada H-2 atau H-1 Hari Raya Natal," katanya, Kamis (19/12).
Dia menjelaskan, napi Lapas Kerobokan Denpasar menempati jumlah terbanyak penerima remisi, yaitu 111 orang. Sementara Lapas Khusus Perempuan Kelas Denpasar berjumlah 16 orang.
Kemudian Lapas Bangli 50 orang. Lapas Karangasem 16 orang. Lapas Tabanan sembilan orang. Rutan Klungkung enam orang. Kemudian Lapas Singaraja, Rutan Gianyar dan Rutan Negara masing-masing tiga orang.
Adapun besaran remisi yang bakal diterima antara 15 hari sampai satu bulan. "Salah satu syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran," ujar Surya.
Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, usulan remisi sudah dikirimkan ke pusat. "Putusa remisi akan turun pada H-2 atau H-1 Hari Raya Natal," katanya, Kamis (19/12).
Dia menjelaskan, napi Lapas Kerobokan Denpasar menempati jumlah terbanyak penerima remisi, yaitu 111 orang. Sementara Lapas Khusus Perempuan Kelas Denpasar berjumlah 16 orang.
Kemudian Lapas Bangli 50 orang. Lapas Karangasem 16 orang. Lapas Tabanan sembilan orang. Rutan Klungkung enam orang. Kemudian Lapas Singaraja, Rutan Gianyar dan Rutan Negara masing-masing tiga orang.
Adapun besaran remisi yang bakal diterima antara 15 hari sampai satu bulan. "Salah satu syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran," ujar Surya.
(nag)