Tiga Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 18 Desember 2019 - 18:13 WIB
Tiga Kurir Ganja 300...
Tiga Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati
A A A
SERANG - Tiga terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 300 kg lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan hukuman kepada dua terdakwa 20 tahun penjara dan satu terdakwa 15 tahun.

Dalam berkas putusan terpisah, terdakwa Misbahudin dan Dedi Kaharmunas divonis penjara selama 20 tahun. Sedangkan terdakwa Jaenudin divonis 15 tahun dan denda Rp1 Miliar subsiser 4 bulan penjara. (Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kurir 300 Kg Ganja Lemas)

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan pertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam gerakan pemberantaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa indonesia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Wandi Batubara dari Kejari Cilegon dengan hukuman mati. (Baca juga: Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati)

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir. Setelah terbebas dari hukuman mati ketiganya terlihat tetap murung dan sedih.

Penyelundupan tiga ton ganja digagalkan oleh BNN dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten pada Jumat 10 April 2019 yang lalu di depan home stay di Kota Cilegon.

Petugas BNN awalnya sudah mengendus pengiriman tiga ton ganja melalu jalur darat, setelah didapatkan petugas selanjutnya menggeledah mobil box warna perak nopol A 9401 ZA.

Hasilnya ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk mengelabuhi petugas.
(shf)
Berita Terkait
Lepas dari Hukuman Mati,...
Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru
Tanam Puluhan Pohon...
Tanam Puluhan Pohon Ganja, 2 Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
Bawa 192 Kg Ganja, 2...
Bawa 192 Kg Ganja, 2 Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Kurir 135 Kilogram Ganja,...
Kurir 135 Kilogram Ganja, Mahasiswa Lolos dari Hukuman Mati di Medan
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
4 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
7 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
7 jam yang lalu
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved