Bawa 192 Kg Ganja, 2 Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Senin, 22 Maret 2021 - 20:32 WIB
loading...
Bawa 192 Kg Ganja, 2...
Dua terdakwa kasus narkoba kepemilikan ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32), dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (22/3/ 2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua terdakwa kasus narkoba kepemilikan ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32), dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Senin (22/3/ 2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terpidana itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati. (Baca juga; Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka )

"Kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini, ditangkap pihak kepolisian, pada 31 Agustus 2020," kata Dapot, saat ditemui wartawan, di Kejari Tangerang, Selasa (22/3/2021) sore. (Baca juga; Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Hotel Alona Resmi Ditutup )

Dapot menuturkan, kedua terdakwa merupakan kurir yang bertugas mengambil paket ganja tersebut, di Cikini, Jakarta Pusat. "Dalam perkara ini, NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah Rp40 juta dan uang jalan Rp500.000," jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam karung besar ganja siap edar, berisi 176 paket ganja seberat 192 Kg. "Keduanya tertangkap di Cikini. Yang menangkap petugas kepolisian dari Polrestro Tangerang. Ya, jadi kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Karang Tengah," sambung Dapot.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Rekomendasi
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved