Bawa 192 Kg Ganja, 2 Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Senin, 22 Maret 2021 - 20:32 WIB
loading...
Bawa 192 Kg Ganja, 2...
Dua terdakwa kasus narkoba kepemilikan ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32), dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (22/3/ 2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua terdakwa kasus narkoba kepemilikan ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32), dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Senin (22/3/ 2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terpidana itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati. (Baca juga; Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka )

"Kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini, ditangkap pihak kepolisian, pada 31 Agustus 2020," kata Dapot, saat ditemui wartawan, di Kejari Tangerang, Selasa (22/3/2021) sore. (Baca juga; Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Hotel Alona Resmi Ditutup )

Dapot menuturkan, kedua terdakwa merupakan kurir yang bertugas mengambil paket ganja tersebut, di Cikini, Jakarta Pusat. "Dalam perkara ini, NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah Rp40 juta dan uang jalan Rp500.000," jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam karung besar ganja siap edar, berisi 176 paket ganja seberat 192 Kg. "Keduanya tertangkap di Cikini. Yang menangkap petugas kepolisian dari Polrestro Tangerang. Ya, jadi kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Karang Tengah," sambung Dapot.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
2 Jet Tempur Asing Bawa...
2 Jet Tempur Asing Bawa Bom Nuklir Terbang di Atas AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved