Kurir Sabu 55 Kg Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan
A
A
A
MEDAN - Terdakwa kurir sabu 55 kilogram dan 10.000 pil ekstasi, Hendri Yosa alias Hendri (29) akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (11/9/2019). Hendri Yosa warga Jalan Punteut Meuraksa, Lhokseumawe, Aceh ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya pada 19 Februari 2019 lalu Hendri ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan. Dari tangan polisi menemukan 5 buah tas yang berisi 55 kilogram sabu-sabu dan 10.000 pil ekstasi.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa karena dapat merusak generasi muda 500 ribu jiwa serta dapat menimbulkan tindak pidana lainnya seperti tindakan kriminal begal dan bisa menghilangkan nyawa karena overdosis.
“Hukuman mati perlu diterapkan kepada kurir karena tanpa adanya kurir para gembong narkoba tidak bisa bergerak untuk mendistribusikan barang haram ini,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Setelah mendengarkan putusan hakim terdakwa hanya bengong dan terdiam ketika ditanya awak media terdakwa yang dibawa keluar dari ruang sidang tak memberikan sedikitpun komentar terkait putusan mati ini.
Penasihat hukum terdakwa Evaria Ginting usai mendengarkan putusan hakim mengambil langkah sikap pikir-pikir menurutnya pihaknya harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga terdakwa.
Sebelumnya pada 11 Juni 2019 lalu Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan vonis hukuman mati dan seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir sabu jaringan internasional Indonesia – Malaysia.
Sebelumnya pada 19 Februari 2019 lalu Hendri ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan. Dari tangan polisi menemukan 5 buah tas yang berisi 55 kilogram sabu-sabu dan 10.000 pil ekstasi.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa karena dapat merusak generasi muda 500 ribu jiwa serta dapat menimbulkan tindak pidana lainnya seperti tindakan kriminal begal dan bisa menghilangkan nyawa karena overdosis.
“Hukuman mati perlu diterapkan kepada kurir karena tanpa adanya kurir para gembong narkoba tidak bisa bergerak untuk mendistribusikan barang haram ini,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Setelah mendengarkan putusan hakim terdakwa hanya bengong dan terdiam ketika ditanya awak media terdakwa yang dibawa keluar dari ruang sidang tak memberikan sedikitpun komentar terkait putusan mati ini.
Penasihat hukum terdakwa Evaria Ginting usai mendengarkan putusan hakim mengambil langkah sikap pikir-pikir menurutnya pihaknya harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga terdakwa.
Sebelumnya pada 11 Juni 2019 lalu Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan vonis hukuman mati dan seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir sabu jaringan internasional Indonesia – Malaysia.
(sms)