Dituntut Hukuman Mati, Kurir 300 Kg Ganja Lemas

Rabu, 11 Desember 2019 - 18:54 WIB
Dituntut Hukuman Mati,...
Dituntut Hukuman Mati, Kurir 300 Kg Ganja Lemas
A A A
SERANG - Tiga terdakwa kasus 300 kg ganja yang dibawa dari Aceh ke Banten mendadak lemas usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar UU tentang Narkotika. (Baca: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan)

Ketiganya yakni Misbahudin, Jaenudin dan Dedi Kaharmunas dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Kaharmunas berupa pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dari Kejari Cilegon Wandi Batubara di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (11/12/2019).

Tuntutan agar majelis hakim memberikan hukuman mati juga diberikan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Misbahudin dan Jaenudin kepada majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi.

Sebelum menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam gerakan pemberantaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa indonesia.

Perbuatan terdakwa termasuk ke dalam jaringan gelap narkotika yang dilakukan dengan terorganisir. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar yang membawa narkotika ke Cilegon. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Ketiganya enggan berkomentar dan terlihat lemas usai mendengarkan tuntutan JPU. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukum.

Penyelundupan 300 kg ganja digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten pada Jumat 10 April 2019 yang lalu di depan salah satu home stay di Kota Cilegon.

Petugas BNN awalnya sudah mengendus pengiriman 300 kg ganja melalu jalur darat, setelah didapatkan petugas selanjutnya menggeledah mobil box Mitsubishi Colt Diesel dengan warna perak nomor polis A 9401 ZA.

Hasilnya ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3 medis untuk mengelabuhi petugas.

Ketiga terdakwa mempunyai perannya masing-masing, terdakwa Jaenudin berperan mencarikan kendaraan dengan ditawari upah Rp800 ribu. Terdakwa Misbahudin berperan untuk mengambil ganja tersebut di Cilegon menggunakan kendaraan mini bus.

Sedangkan terdakwa Dedi Kaharmunas berperan membawa ganja 300 kg menggunakan mobil boks dari Aceh menuju Cilegon dengan imbalan Rp100 juta atas perintah Anwar warga Aceh.
(sms)
Berita Terkait
Singapura Hukum Gantung...
Singapura Hukum Gantung Warganya yang Terbukti Berdagang Ganja
Tanam Puluhan Pohon...
Tanam Puluhan Pohon Ganja, 2 Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
Lepas dari Hukuman Mati,...
Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru
Bawa 192 Kg Ganja, 2...
Bawa 192 Kg Ganja, 2 Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kurir 135 Kilogram Ganja,...
Kurir 135 Kilogram Ganja, Mahasiswa Lolos dari Hukuman Mati di Medan
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
23 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved