Dituntut Hukuman Mati, Kurir 300 Kg Ganja Lemas

Rabu, 11 Desember 2019 - 18:54 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Kurir 300 Kg Ganja Lemas
Dituntut Hukuman Mati, Kurir 300 Kg Ganja Lemas
A A A
SERANG - Tiga terdakwa kasus 300 kg ganja yang dibawa dari Aceh ke Banten mendadak lemas usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar UU tentang Narkotika. (Baca: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan)

Ketiganya yakni Misbahudin, Jaenudin dan Dedi Kaharmunas dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Kaharmunas berupa pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dari Kejari Cilegon Wandi Batubara di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (11/12/2019).

Tuntutan agar majelis hakim memberikan hukuman mati juga diberikan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Misbahudin dan Jaenudin kepada majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi.

Sebelum menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam gerakan pemberantaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa indonesia.

Perbuatan terdakwa termasuk ke dalam jaringan gelap narkotika yang dilakukan dengan terorganisir. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar yang membawa narkotika ke Cilegon. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Ketiganya enggan berkomentar dan terlihat lemas usai mendengarkan tuntutan JPU. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukum.

Penyelundupan 300 kg ganja digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten pada Jumat 10 April 2019 yang lalu di depan salah satu home stay di Kota Cilegon.

Petugas BNN awalnya sudah mengendus pengiriman 300 kg ganja melalu jalur darat, setelah didapatkan petugas selanjutnya menggeledah mobil box Mitsubishi Colt Diesel dengan warna perak nomor polis A 9401 ZA.

Hasilnya ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3 medis untuk mengelabuhi petugas.

Ketiga terdakwa mempunyai perannya masing-masing, terdakwa Jaenudin berperan mencarikan kendaraan dengan ditawari upah Rp800 ribu. Terdakwa Misbahudin berperan untuk mengambil ganja tersebut di Cilegon menggunakan kendaraan mini bus.

Sedangkan terdakwa Dedi Kaharmunas berperan membawa ganja 300 kg menggunakan mobil boks dari Aceh menuju Cilegon dengan imbalan Rp100 juta atas perintah Anwar warga Aceh.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7459 seconds (0.1#10.140)