Tanam Puluhan Pohon Ganja, 2 Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 15 Juli 2022 - 18:35 WIB
loading...
Dua pengedar ganja di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi terancam penjara seumur hidup. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengedar ganja di wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Pelaku juga kedapatan menanam 36 pohon ganja .
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati SU (36) di kontrakannya, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Baca juga: Ingin Transaksi Ganja, Pengedar Ganja 2 Kilogram Diamankan Polisi
“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” ucap Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).
Kepada Hengki, SU mengaku mendapati barang haram itu dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja.
“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” jelas Hengki.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati SU (36) di kontrakannya, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Baca juga: Ingin Transaksi Ganja, Pengedar Ganja 2 Kilogram Diamankan Polisi
“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” ucap Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).
Kepada Hengki, SU mengaku mendapati barang haram itu dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja.
“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” jelas Hengki.
Lihat Juga :