Bawaslu Jabar Tegaskan Perlu Kesamaan Tafsir Regulasi Pilkada 2020
A
A
A
PANGANDARAN - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Jawa Barat menegaskan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang perlu adanya kesamaan tafsir regulasi.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Yusuf Kurnia mengatakan, pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu sering terjadi dan modusnya pun hampir sama.
(Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Soroti Netralitas ASN dan Kabar Hoaks)
"Pembuktian proses hukum pelanggaran Pemilu sering terputus antara aktor utama yang bergerak diwilayah intelektual dengan aktor pelaksana di lapangan," kata Yusuf saat Seminar Kewenangan Bawaslu Electoral Fraund dan Keadilan Pemilu di Pangandaran, Selasa (17/12/2019).
Dia menyebut, biasanya pelanggaran Pemilu tersebut yang sering dilakukan berupa praktek politik uang dan kampanye hitam.
"Pada beberapa kasus pelanggaran Pemilu yang pernah terjadi, aktor utama pelanggaran Pemilu sulit tersentuh hukum," tambahnya.
Menurut Yusuf, dengan sering terjadi pelanggaran Pemilu dan terputusnya aktor intelektual dengan aktor di lapangan, maka menjadi pekerjaan penting pengawas untuk melakukan evaluasi. (Baca juga: Sidalih dan Situng KPU di Pemilu 2019 Jadi Catatan Bawaslu)
"Sejak awal harus disosialisasikan soal regulasi, lantaran kesamaan tafsir soal regulasi sangat penting dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang," papar Yusuf.
Apabila menemukan kasus yang nyata jika sudah punya kesamaan dalam menafsirkan regulasi maka seluruh persoalan akan mudah diselesaikan.
Pada KUHP Pasal 55 menerangkan bahwa yang bisa dijerat hukum itu bukan hanya orang yang melakukannya saja, akan tetapi dia yang turut serta dan memerintah atas terjadinya tindak pidana Pemilu tersebut.
"Maka dari itu perlu adanya persamaan persepsi terkait bagaimana langkah yang akan dilakukan sejak awal untuk menyikapi persoalan penegakan keadilan dalam setiap pesta demokrasi," terangnya.
Yusuf menyebutkan hasil evaluasi, penyelenggaraan Pemilu 2019 paling rumit di dunia karena memadukan antara dua Pemilu, yakni Pilihan Presiden (Pilpres) dan Pilihan Legislatif (Pileg).
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Yusuf Kurnia mengatakan, pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu sering terjadi dan modusnya pun hampir sama.
(Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Soroti Netralitas ASN dan Kabar Hoaks)
"Pembuktian proses hukum pelanggaran Pemilu sering terputus antara aktor utama yang bergerak diwilayah intelektual dengan aktor pelaksana di lapangan," kata Yusuf saat Seminar Kewenangan Bawaslu Electoral Fraund dan Keadilan Pemilu di Pangandaran, Selasa (17/12/2019).
Dia menyebut, biasanya pelanggaran Pemilu tersebut yang sering dilakukan berupa praktek politik uang dan kampanye hitam.
"Pada beberapa kasus pelanggaran Pemilu yang pernah terjadi, aktor utama pelanggaran Pemilu sulit tersentuh hukum," tambahnya.
Menurut Yusuf, dengan sering terjadi pelanggaran Pemilu dan terputusnya aktor intelektual dengan aktor di lapangan, maka menjadi pekerjaan penting pengawas untuk melakukan evaluasi. (Baca juga: Sidalih dan Situng KPU di Pemilu 2019 Jadi Catatan Bawaslu)
"Sejak awal harus disosialisasikan soal regulasi, lantaran kesamaan tafsir soal regulasi sangat penting dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang," papar Yusuf.
Apabila menemukan kasus yang nyata jika sudah punya kesamaan dalam menafsirkan regulasi maka seluruh persoalan akan mudah diselesaikan.
Pada KUHP Pasal 55 menerangkan bahwa yang bisa dijerat hukum itu bukan hanya orang yang melakukannya saja, akan tetapi dia yang turut serta dan memerintah atas terjadinya tindak pidana Pemilu tersebut.
"Maka dari itu perlu adanya persamaan persepsi terkait bagaimana langkah yang akan dilakukan sejak awal untuk menyikapi persoalan penegakan keadilan dalam setiap pesta demokrasi," terangnya.
Yusuf menyebutkan hasil evaluasi, penyelenggaraan Pemilu 2019 paling rumit di dunia karena memadukan antara dua Pemilu, yakni Pilihan Presiden (Pilpres) dan Pilihan Legislatif (Pileg).
(shf)