Jadi Pengedar Narkoba di Bali, Turis Amerika Dituntut 20 Tahun Penjara

Selasa, 17 Desember 2019 - 14:41 WIB
Jadi Pengedar Narkoba...
Jadi Pengedar Narkoba di Bali, Turis Amerika Dituntut 20 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Wisatawan Amerika Serikat Ian Andrew Hernandez (31), dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Bali, Selasa (17/12). Pasalnya, selain berlibur, dia juga nyambi menjadi pengedar narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mengatakan, kejahatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya. (Baca juga: Liburan ke Bali, Pegawai Bank Amerika Ditangkap Bawa Ganja)

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan catatan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Ian ditangkap petugas reserse narkoba Polresta Denpasar di daerah Kerobokan, Kuta Utara, 23 Mei 2019. Saat digeledah, petugas menemukan paket kokain yang disimpan di celana panjang pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini.

Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal Ian di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Hasilnya, ditemukan sembilan paket kokain dan satu paket ganja.

Total barang bukti berupa ganja seberat 23,73 gram netto dan kokain seberat 6,60 gram. (Baca juga: Tak Punya Kerja, Warga Amerika Ini Bobol 8 Minimarket di Bali)

Menanggapi tuntutan jaksa, Ian melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Ketua majelis hakim Kony Hartanto memutuskan melanjutkan sidang pada 6 Januari 2020 mendatang.
(shf)
Berita Terkait
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun
Pakai Ganja di Bali,...
Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali
Terima Paket Narkoba,...
Terima Paket Narkoba, WN Rusia di Bali Ditangkap
Beli Ganja Cair dari...
Beli Ganja Cair dari Thailand, Bule Amerika Ditangkap di Bali
Vila Bule Australia...
Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom
Bule Prancis Langsung...
Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
16 menit yang lalu
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
2 jam yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
3 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
3 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved