Jadi Pengedar Narkoba di Bali, Turis Amerika Dituntut 20 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Wisatawan Amerika Serikat Ian Andrew Hernandez (31), dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Bali, Selasa (17/12). Pasalnya, selain berlibur, dia juga nyambi menjadi pengedar narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mengatakan, kejahatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya. (Baca juga: Liburan ke Bali, Pegawai Bank Amerika Ditangkap Bawa Ganja)
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan catatan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.
Ian ditangkap petugas reserse narkoba Polresta Denpasar di daerah Kerobokan, Kuta Utara, 23 Mei 2019. Saat digeledah, petugas menemukan paket kokain yang disimpan di celana panjang pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini.
Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal Ian di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Hasilnya, ditemukan sembilan paket kokain dan satu paket ganja.
Total barang bukti berupa ganja seberat 23,73 gram netto dan kokain seberat 6,60 gram. (Baca juga: Tak Punya Kerja, Warga Amerika Ini Bobol 8 Minimarket di Bali)
Menanggapi tuntutan jaksa, Ian melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Ketua majelis hakim Kony Hartanto memutuskan melanjutkan sidang pada 6 Januari 2020 mendatang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mengatakan, kejahatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya. (Baca juga: Liburan ke Bali, Pegawai Bank Amerika Ditangkap Bawa Ganja)
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan catatan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.
Ian ditangkap petugas reserse narkoba Polresta Denpasar di daerah Kerobokan, Kuta Utara, 23 Mei 2019. Saat digeledah, petugas menemukan paket kokain yang disimpan di celana panjang pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini.
Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal Ian di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Hasilnya, ditemukan sembilan paket kokain dan satu paket ganja.
Total barang bukti berupa ganja seberat 23,73 gram netto dan kokain seberat 6,60 gram. (Baca juga: Tak Punya Kerja, Warga Amerika Ini Bobol 8 Minimarket di Bali)
Menanggapi tuntutan jaksa, Ian melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Ketua majelis hakim Kony Hartanto memutuskan melanjutkan sidang pada 6 Januari 2020 mendatang.
(shf)