Dua Kakek Peladang Jadi Terdakwa Karhutla, Warga Kobar Geruduk Pengadilan

Senin, 09 Desember 2019 - 11:16 WIB
Dua Kakek Peladang Jadi...
Dua Kakek Peladang Jadi Terdakwa Karhutla, Warga Kobar Geruduk Pengadilan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Puluhan masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang tergabung dalam Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendatangi PN Pangkalan Bun.

Mereka mendesak para hakim pengadilan untuk membebaskan dua kakek yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang berimbas munculnya kabut asap pada Agustus dan September 2019.

Aksi ini dimulai pukul 09.00 WIB di depan jalan PN Pangkalan Bun. Puluhan masyarakat ini membawa sejumlah spanduk bertuliskan di antaranya, 'Bebaskan Kakek Maulidin dan Kakek Sarwani dari Dakwan Karhutla, Peladang dengan Kearifan Lokal Bukan Penjahat Lingkungan'

Dua terdakwa kakek Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). "Kami minta kedua kakek ini untuk dibebaskan. Aturan hukum kita ini carut marut. Dua kakek ini membakar lahan di tanahnya sendiri dan untuk berladang bukan untuk membuka lahan baru. Dan luasannya juga sangat kecil di bawah 1 hektare," ujar Ketua AMAN, Mardani usai demo.

Ia mendesak para hakim PN Pangkalan Bun untuk bertindak adil dan membebaskan kedua kakek peladang ini dalam putusannya. "Tuntutan kami hanya satu yakni membebeskan dua kakek ini dari jeratan hukum. Mereka peladang bukan penjahat. Kabut asap yang menyelimuti Pangkalan Bun bukan disebabkan dari pembakaran lahan yang mereka lakukan. Banyak korporasi sawit yang justru membakar lahan tidak diproses hukum," sebut Mardani.

Usai berorasi, perwakilan massa bertemu pihak pengadilan untuk menyampaikan aspirasinya. Demo pun berlangsung damai dengan dikawal puluhan anggota Polisi dari Polres Kotawraingin Barat. Pengamanan cukup ketat dan arus lalu lintas di depan PN Pangkalan Bun dialihkan ke sejumlah jalur alternatif lainnya.

Untuk diketahui, terdakwa Gusti Maulidin mata kirinya sudah tidak bisa melihat lagi itu harus duduk sebagai pesakitan karena membuka ladang untuk menanam padi dengan luasan kurang dari satu hektare.

Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan ini sudah berjalan sekitar 3 kali. Saat sidang perdana pada Senin (25/11/2019), sidang diiringi isak tangis keluarga terdakwa.

Menurut pihak keluarga kakek Maulidin sudah secara turun temurun mewarisi budaya bercocok tanam (menugal) dengan membuka lahan terbatas untuk berladang dengan cara membakar.
(nag)
Berita Terkait
25 Kali Karhutla terjadi...
25 Kali Karhutla terjadi di Aceh dalam Waktu 2 Bulan
Puluhan Pelaku Karhutla...
Puluhan Pelaku Karhutla Ditangkap, Termasuk Lahan di Tol Palindra
Musim Kemarau, KLHK...
Musim Kemarau, KLHK Terus Identifikasi Titik Api Karhutla
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp37 Miliar
Pemadaman Karhutla,...
Pemadaman Karhutla, Riau Siagakan 11 Helikopter
Polda Riau Gandeng Perusahaan...
Polda Riau Gandeng Perusahaan untuk Tangani Karhutla
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved