Dua Kakek Peladang Jadi Terdakwa Karhutla, Warga Kobar Geruduk Pengadilan

Senin, 09 Desember 2019 - 11:16 WIB
Dua Kakek Peladang Jadi...
Dua Kakek Peladang Jadi Terdakwa Karhutla, Warga Kobar Geruduk Pengadilan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Puluhan masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang tergabung dalam Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendatangi PN Pangkalan Bun.

Mereka mendesak para hakim pengadilan untuk membebaskan dua kakek yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang berimbas munculnya kabut asap pada Agustus dan September 2019.

Aksi ini dimulai pukul 09.00 WIB di depan jalan PN Pangkalan Bun. Puluhan masyarakat ini membawa sejumlah spanduk bertuliskan di antaranya, 'Bebaskan Kakek Maulidin dan Kakek Sarwani dari Dakwan Karhutla, Peladang dengan Kearifan Lokal Bukan Penjahat Lingkungan'

Dua terdakwa kakek Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). "Kami minta kedua kakek ini untuk dibebaskan. Aturan hukum kita ini carut marut. Dua kakek ini membakar lahan di tanahnya sendiri dan untuk berladang bukan untuk membuka lahan baru. Dan luasannya juga sangat kecil di bawah 1 hektare," ujar Ketua AMAN, Mardani usai demo.

Ia mendesak para hakim PN Pangkalan Bun untuk bertindak adil dan membebaskan kedua kakek peladang ini dalam putusannya. "Tuntutan kami hanya satu yakni membebeskan dua kakek ini dari jeratan hukum. Mereka peladang bukan penjahat. Kabut asap yang menyelimuti Pangkalan Bun bukan disebabkan dari pembakaran lahan yang mereka lakukan. Banyak korporasi sawit yang justru membakar lahan tidak diproses hukum," sebut Mardani.

Usai berorasi, perwakilan massa bertemu pihak pengadilan untuk menyampaikan aspirasinya. Demo pun berlangsung damai dengan dikawal puluhan anggota Polisi dari Polres Kotawraingin Barat. Pengamanan cukup ketat dan arus lalu lintas di depan PN Pangkalan Bun dialihkan ke sejumlah jalur alternatif lainnya.

Untuk diketahui, terdakwa Gusti Maulidin mata kirinya sudah tidak bisa melihat lagi itu harus duduk sebagai pesakitan karena membuka ladang untuk menanam padi dengan luasan kurang dari satu hektare.

Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan ini sudah berjalan sekitar 3 kali. Saat sidang perdana pada Senin (25/11/2019), sidang diiringi isak tangis keluarga terdakwa.

Menurut pihak keluarga kakek Maulidin sudah secara turun temurun mewarisi budaya bercocok tanam (menugal) dengan membuka lahan terbatas untuk berladang dengan cara membakar.
(nag)
Berita Terkait
25 Kali Karhutla terjadi...
25 Kali Karhutla terjadi di Aceh dalam Waktu 2 Bulan
Musim Kemarau, KLHK...
Musim Kemarau, KLHK Terus Identifikasi Titik Api Karhutla
Puluhan Pelaku Karhutla...
Puluhan Pelaku Karhutla Ditangkap, Termasuk Lahan di Tol Palindra
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp37 Miliar
Polda Riau Gandeng Perusahaan...
Polda Riau Gandeng Perusahaan untuk Tangani Karhutla
Pemadaman Karhutla,...
Pemadaman Karhutla, Riau Siagakan 11 Helikopter
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
7 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved