Bawa Sabu untuk Anak di Rutan Saat Jenguk, Ibu Ini Akhirnya Ikut Dibui

Minggu, 08 Desember 2019 - 20:10 WIB
Bawa Sabu untuk Anak...
Bawa Sabu untuk Anak di Rutan Saat Jenguk, Ibu Ini Akhirnya Ikut Dibui
A A A
DEPOK - Miris, bukannya membantu anak lepas dari ketergantungan narkoba, tapi ibu paruh baya ini malah membawakan paket sabu untuk sang anak yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilodong Depok. Alhasil, sang ibu, Nisfiatun Rochmawati (54), kini ikut mendekam di sel.

Kapolres Metro Depok, AKBP Azis Andriansyah, mengatakan, terungkapnya kasus ini diketahui ketika pelaku hendak menjenguk anaknya. Saat itu pelaku membawa sabu yang disimpan dalam carger ponsel. (Baca juga: Hendak Selundupkan Sabu ke Rutan, Wanita Bertato asal Bogor Diringkus)

"Tersangka Nisfiatun bermaksud ingin menjenguk anaknya Ruly Wiji di Rutan Depok. Saat di pintu masuk, petugas rutan seperti biasa, memeriksa barang bawaan. Ternyata petugas curiga ada kepala charger ponsel yang terbuka. Setelah diperiksa ternyata ada narkoba jenis sabu," kata Kapolres kepada wartawab, Minggu (8/12/2019).

Petugas kemudian mengamankan Nisfiatun dan menyerahkan ke Penyidik Narkoba Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan. Kepada petugas Nisfiatun mengaku sabu tersebut dimasukan oleh putra ketiganya bernama Rendy yang kini buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Sabu yang ada di kepala charger handpone itu sengaja dimasukan oleh anak ke tiga tersangka, untuk diserahkan ke Ruly anak pertama, yang sedang menjalani hukuman di Rutan Depok," jelasnya. (Baca juga: Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Jadi Tersangka dan Ditahan)

Pelaku mengakui sudah dua kali mengantar sabu ke dalam rutan karena pesanan anaknya. Pelaku mendapatkan upah setelah sabu sampai di tangan anaknya. "Pengakuannya sudah dua kali. Yang pertama dia dapat upah Rp200 ribu, yang kedua berhasil digagalkan," ungkapnya.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 1,90 gram yang dibungkus kertas tisu putih di dalam charger ponsel, satu buah kabel data, dua unit handphone warna hitam dan warna abu-abu.

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
(thm)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Pemuda Ditangkap di...
Pemuda Ditangkap di Tanah Baru Depok, 99,62 Gram Sabu Disita
Pecatan Polisi Tertangkap...
Pecatan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu, Diduga Libatkan Pegawai Rutan Tanjungpinang
Ammar Zoni Diduga Atur...
Ammar Zoni Diduga Atur Peredaran Sabu di Rutan Salemba, Saksi Bongkar Modus
Permainan Kelas Kakap,...
Permainan Kelas Kakap, Sabu 46 Kg Dikemas Dalam 44 Bungkus Teh
3 Pengedar Sabu dan...
3 Pengedar Sabu dan Ganja di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
1 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
1 jam yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
2 jam yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
3 jam yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
3 jam yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved