Permainan Kelas Kakap, Sabu 46 Kg Dikemas Dalam 44 Bungkus Teh

Senin, 18 Januari 2021 - 16:55 WIB
loading...
Permainan Kelas Kakap, Sabu 46 Kg Dikemas Dalam 44 Bungkus Teh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat paparan kasus pengungkapan sabu di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Satuan Narkoba Polres Metro Depok membongkar jaringan pengedar sabu kelas kakap. Tak tanggung-tanggung, sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46 kilogram (kg) dari seorang kurir di Padang, Sumatera Barat.

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas dalam 44 bungkus teh hijau merk Guan Yin Wang. Sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta. Baca juga: Askara Harsono, Suami Nindy Ayunda Pengusaha yang Gemar Moge Kini Tersandung Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapaan terhadap lima tersangka. Kemudian dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polrestro Depok dan mengarah pada satu nama yang kini masih buron.

“Mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta. Ini yang dilakukan penyidikan teman-teman Satuan Narkoba, dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO,” kata Yusri didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021).



Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil diamankan yaitu EP yang bertugas sebagai kurir. Dia membawa sabu atas perintah bos besar yaitu SS. Sabu itu akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.

Baca juga: Bawa 26,9 Kg Sabu Dari Malaysia, Gembong Narkoba Asal Pasuruan Ditembak Mati di Medan

“Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersnagkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang,” tegasnya.

Tim langsung menuju lokasi. Namun di sana pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel tersebut. Dalam hotel tersebut didapat dua koper berisi sabu. “Barbuk dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg,” paparnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita ancam dengan hukuman mati untuk para pelaku ini,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2684 seconds (0.1#10.140)