3 Pengedar Sabu dan Ganja di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 23 Februari 2024 - 10:43 WIB
loading...
3 Pengedar Sabu dan...
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang di antaranya Pebri Siswanto alias Cembret Bin Samadi (26) yang bersangkutan diamankan pada Selasa (6/1/2024) 21.40 WIB di Pinggir Jalan Mandor, Kalimulya, Cilodong,” kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024) pagi.

“Ridho Firdaus bin Purwa Edi (34) buruh diamankan Jumat (2/2/2024) pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak, Depok, Pancoran Mas. Ketiga M Nurrizki alias Kile (27) diamankan Selasa (6/2/2024) pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gg Durian, Raga Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor," sambungnya.

Eko menambahkan dari ketiga pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari narkoba jenis sabu dan ganja hingga sepeda motor Honda Beat. "Dari tiga pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 76,28 gram, Ganja 23,38 gram, 1 unit motor Honda Beat Abu-Abu B 3069 EZD, 1 unit timbangan digital hitam, 1 HP merek Realme C2 biru, 1 HP merek Samsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menyebut ketiga pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Lawan Oknum? Petugas...
Lawan Oknum? Petugas Damkar Depok Ngaku Diteror Usai Konten Fungsi Helm
Penangkapan Ketua PN...
Penangkapan Ketua PN Depok oleh KPK Bukti Sistem Hukum Masih Lemah
Rekomendasi
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved