3 Pengedar Sabu dan Ganja di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 23 Februari 2024 - 10:43 WIB
loading...
3 Pengedar Sabu dan...
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang di antaranya Pebri Siswanto alias Cembret Bin Samadi (26) yang bersangkutan diamankan pada Selasa (6/1/2024) 21.40 WIB di Pinggir Jalan Mandor, Kalimulya, Cilodong,” kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024) pagi.

“Ridho Firdaus bin Purwa Edi (34) buruh diamankan Jumat (2/2/2024) pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak, Depok, Pancoran Mas. Ketiga M Nurrizki alias Kile (27) diamankan Selasa (6/2/2024) pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gg Durian, Raga Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor," sambungnya.

Eko menambahkan dari ketiga pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari narkoba jenis sabu dan ganja hingga sepeda motor Honda Beat. "Dari tiga pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 76,28 gram, Ganja 23,38 gram, 1 unit motor Honda Beat Abu-Abu B 3069 EZD, 1 unit timbangan digital hitam, 1 HP merek Realme C2 biru, 1 HP merek Samsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menyebut ketiga pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Lawan Oknum? Petugas...
Lawan Oknum? Petugas Damkar Depok Ngaku Diteror Usai Konten Fungsi Helm
Penangkapan Ketua PN...
Penangkapan Ketua PN Depok oleh KPK Bukti Sistem Hukum Masih Lemah
Rekomendasi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved