Bawa 6 Paket Sabu, Polisi Tangkap Pemuda Ini di Pinggir Sungai Musi
A
A
A
MUBA - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap seorang pemuda, Efendi (36) diduga pengedar sabu di wilayah Babat Toman dengan barang bukti enam paket sabu siap jual.
Tersangka berhasil ditangkap berawal SMS pengaduan yang disampaikan masyarakat. Warga Desa Babat Toman, Kecamatan Babat Toman ditangkap di pinggir Sungai Musi pada Kamis 5 Desember 2019.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba Iptu Dedi Haryanto mengatakan, masuknya SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan tersangka yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
"Ya, dari SMS online yang masuk dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka Efendi. Ini komitmen kita untuk terus mengejar para pengedar dan bandar narkoba," ujarnya, Minggu (8/12/2019).
Tersangka Fendi ditangkap saat berada di sebuah pondok pinggir Sungai Musi Dusun II Desa Babat Toman. Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan.
Dalam penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, satu lembar potongan amplop warna putih, dan uang tunai Rp400.000. "Saat ini tersangka masih dalam penyidikan di Mapolres kita," katanya.
Kepada masyarakat, sambungnya, pihaknya mengucapkan terima kasih dan berharap masyarakat semakin aktif memberikan informasi untuk membantu kerja kepolisian.
"Kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS Call Center 081377875000," sebutnya.
Tersangka berhasil ditangkap berawal SMS pengaduan yang disampaikan masyarakat. Warga Desa Babat Toman, Kecamatan Babat Toman ditangkap di pinggir Sungai Musi pada Kamis 5 Desember 2019.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba Iptu Dedi Haryanto mengatakan, masuknya SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan tersangka yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
"Ya, dari SMS online yang masuk dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka Efendi. Ini komitmen kita untuk terus mengejar para pengedar dan bandar narkoba," ujarnya, Minggu (8/12/2019).
Tersangka Fendi ditangkap saat berada di sebuah pondok pinggir Sungai Musi Dusun II Desa Babat Toman. Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan.
Dalam penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, satu lembar potongan amplop warna putih, dan uang tunai Rp400.000. "Saat ini tersangka masih dalam penyidikan di Mapolres kita," katanya.
Kepada masyarakat, sambungnya, pihaknya mengucapkan terima kasih dan berharap masyarakat semakin aktif memberikan informasi untuk membantu kerja kepolisian.
"Kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS Call Center 081377875000," sebutnya.
(maf)