Kelabuhi Polisi, Pria di Musi Banyuasin Simpan Sabu di Celana Dalam
loading...
A
A
A
MUBA - Satria Adi Putra alias Bolot (29) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel diciduk anggota Polsek Keluang. Pria yang dikenal licin ini akhirnya tak dapat mengelak saat ditangkap polisi karena ditemukan barang bukti sabu di celana dalam.
Kapolsek Keluang AKP Satpa Eka Yanto mengatakan, pelaku terkenal licin dan telah menjadi target operasi sejak lama. "Setelah dilakukan penyelidikan lalu kita lakukan penggerebekan," ujarnya, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jabir Ditusuk, Muhammadiyah: Itu Perbuatan Jahiliyah, Harus Diusut)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,29 gram dari tangan pelaku. "Narkoba itu disimpan pelaku di bawah perut, tepatnya di dalam celana dalam," katanya. (Baca juga: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat)
Untuk selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kapolsek Keluang AKP Satpa Eka Yanto mengatakan, pelaku terkenal licin dan telah menjadi target operasi sejak lama. "Setelah dilakukan penyelidikan lalu kita lakukan penggerebekan," ujarnya, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jabir Ditusuk, Muhammadiyah: Itu Perbuatan Jahiliyah, Harus Diusut)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,29 gram dari tangan pelaku. "Narkoba itu disimpan pelaku di bawah perut, tepatnya di dalam celana dalam," katanya. (Baca juga: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat)
Untuk selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(shf)