Bandar Narkoba di Muba Merenggang Nyawa Tertembus Peluru Polisi

Minggu, 08 November 2020 - 17:18 WIB
loading...
Bandar Narkoba di Muba Merenggang Nyawa Tertembus Peluru Polisi
Polres Musi Banyuasin (Muba), menembak mati seorang bandar narkoba yang sudah sejak lama menjadi target operasi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
MUSI BANYUASIN - Andi (35) merenggang nyawa, usai tubuhnya tertembus peluru anggota Satreskoba Polres Musi Banyuasin ( Muba ). Bandar sabu ini, sejak lama menjadi target operasi polisi. (Baca juga: Bandara Siau Bakal Diresmikan Presiden Jokowi Saat Hari Pahlawan )

Tersangka disergap anggota Satreskoba Polres Muba di kediamannya, yang beralamat di Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Lais Muba , Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat hendak ditangkap, Andi nekat melawan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan. Akhirnya, bandar sabu yang dikenal licin ini, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi.

Kapolres Muba , AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka merupakan bandar sabu yang sering bertransaksi di Desa Tanjung Agung Utara. Tersangka juga merupakan target operasi, karena selalu lolos saat akan dilakukan penggerebekan. (Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua MPC PP Sumedang Tolak Sebut Identitas )

"Saat dilakukan penggerebekan kemarin sore, pelaku bersembunyi di kamar yang terkunci dari dalam. Namun tidak lama kemudian, pelaku keluar kamar," ujar Erlin saat pengungkapan kasus di Polres Muba , Minggu (8/11/2020).



Saat tersangka keluar kamar, kata Erlin, bukannya menyerahkan diri namun membawa senjata api rakitan di tangan kanan, dan senjata tajam jenis golok di tangan kiri. Dia nekat melepaskan tembakan ke arah petugas sebanyak empat kali. Bahkan, salah satu peluru tersangka menyasar ke warga sekitar. (Baca juga: Bangun Solidaritas, Yayasan Muslim Sinar Mas dan Bank Sinarmas Bantu Ambulans untuk NU )

"Tembakan pelaku tidak mengenai petugas, namun ada pelurunya yang mengenai anak-anak. Karena tindakan pelaku membahayakan, anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 614,69 gram sabu , dengan rincian enam paket besar sabu dengan berat 600 gram, satu paket sabu berukuran sedang dengan berat 5,61 gram, dan 34 paket sabu berukuran kecil dengan berat 9,08 gram.

"Kita juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan berikut dua butir amunisi, dan empat buah selongsong peluru, satu bilah senjata tajam, embilan butir amunisi kaliber 38 mm, delapan butir peluru kaliber 9 mm, dan dua butir amunisi laras panjang," katanya. (Baca juga: Blusukan Bersama Gibran Dipersoalkan, Bawaslu Solo: Sudah Cuti )

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan berbagai macam azimat yang digunakan pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. "Saat ini jenazah tersangka sudah kita serahkan dan diambil pihak keluarga dari RSUD Sekayu, untuk segera dimakamkan," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3800 seconds (0.1#10.140)