Sat Reskirm Polres Mamuju Utara Tangkap Pelaku Penyiram Air Panas

Sabtu, 07 Desember 2019 - 17:44 WIB
Sat Reskirm Polres Mamuju...
Sat Reskirm Polres Mamuju Utara Tangkap Pelaku Penyiram Air Panas
A A A
PASANGKAYU - Setelah melakukan penyiraman dengan menggunakan air panas terhadap korban dan melarikan diri, akhirnya Samiruddin (36 th) berhasil ditangkap oleh Personi Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava di Lalundu, Kamis (5/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, AKP Robertus Roedjito, mengatakan, aksi pelaku ini terbilang sadis karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar terlebih dahulu kemudian memasukkan selang kedalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas kedalam kelamin korban.

"Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 1 Batang Pipa besi dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah cerek pemanas air, senapan Unit Angin dalam keadaan patah, palu, kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 3 meter dan 1 Unit gunting. Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Ri Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tandas Roedjito, Sabtu, (7/12/2019).

Tersangka Samiruddin ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor Laporan Polisi Nomor : LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra, 4 Desember 2019 terkait penganiayaan di Dusun Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu terhadap istrinya Sinta Rahmayani dengan kekerasan yang menyebabkan korban harus dirawat khusus di RSUD Pasangkayu.

"Hasil interogasi diperoleh informasi bahwa kejadian diduga karena pelaku cemburu terhadap istrinya karena mengangap istrinya selingkuh yang menyebabkan pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis yakni korban diikat lalu pelaku membakar jerigen plastik sehingga menetes-netes lalu ditumpakan di sekujur tubuh korban, setelah itu bagian vital korban dikasih masuk selang dan ditumpakan air panas ke alat vital korban,"tandas Kasat Rekrim Roedjito.
(atk)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
59 menit yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
3 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
3 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
3 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved