Jatanras Polres Matra Pasangkayu Back Up Polres Majene Amankan Pelaku Curat

Sabtu, 30 November 2019 - 12:26 WIB
Jatanras Polres Matra Pasangkayu Back Up Polres Majene Amankan Pelaku Curat
Jatanras Polres Matra Pasangkayu Back Up Polres Majene Amankan Pelaku Curat
A A A
PASANGKAYU - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara mem-back up pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan hasil dari pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene Polda Sulbar, Jumat (29/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Pasangkayu Rubertus Roedjito menuturkan, sebagai satuan kepolisian selalu siap membantu rekan-rekan dari pihak kepolisian yang berada di luar polres Matra yang membutuhkan back up saat melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara.

"Tim yang dikomandoi oleh Brigpol Elias berhasil menangkap 2 orang yang bersembunyi di dua tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu," jelasnya.

Pelaku yang diamankan Lanjut Roedjito, terlebih dahulu adalah Sardedi alias dedi, 32 th, Alamat Desa Seppanajaya Kecamatan Pasangkayu karena diduga telah melakukan Curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/II/VI/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SEK PBG/SPKT tanggal 15 juni 2019 dan terhadap Nelvian, 24 th, alamat Desa Masimbu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/117/IX/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT tanggal 22 September 2019 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kedua Pelaku ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengintaian beberapa jam untuk memastikan keberadaan kedua pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Baras dan Sarudu selanjutnya Personil yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Majene dan Mamuju Utara melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diduga melakukan perbuatan curat tersebut," tandasnya.

Dari tangan pelaku Sardedi Als. Dedi Polisi mengamankan satu unit ponsel Merk Vivo y95, sedangkan dari tangan Nelvian berupa ponsel merk Oppo Type A3s warna merah yang menurut pelaku bahwa dia mendapat atau membeli ponsel tersebut dari temannya yang sebelumnya sudah ditangkap di Polres Majene.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0583 seconds (0.1#10.140)