Siwas Polres Mamuju Utara Pasangkayu Gelar Sosialisasi Pengendalian Grativikasi

Sabtu, 30 November 2019 - 11:20 WIB
Siwas Polres Mamuju...
Siwas Polres Mamuju Utara Pasangkayu Gelar Sosialisasi Pengendalian Grativikasi
A A A
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu seksi Pengawasan (Siwas) Polres Mamuju Utara gelar Sosialisasi Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: SE/17/XII/2016 tentang petunjuk arahan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, Kamis (28/11/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Matra, Kasat Reskrim AKP Rubertus Roedjito, KBO Sat Reskrim Ipda Firman Sanusi, Kepala Seksi (Kasi) Propam Ipda Pujiono, Ps.Kasiwas Aipda Rusli, dan personil Sat Reskrim lainnya.

AKP Rubertus dalam pemaparannya menuturkan, sebagai personil kepolisian khususnya satuan Sat Reskrim, harus dapat bedakan antara Suap dan Gratifikasi. Dari definisi dapat diketahui bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas.

"Sebagai satuan Sat Reskrim, kita harus dapat membedakan mana suap dan mana gratifikasi dalam melakukan penegakan hukum, agar kita tidak terjebak dalam perdebatan melakukan penanganan hukum dalam masyarakat, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kapori No. 17 Tahun 2016," tandasnya.

Rubertus melihat pada ketentuan surat edaran Kapolri, untuk suap ada unsur mengetahui atau patut dapat didugat sehingga ada maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam keputusannya. Sedangkan gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Tingginya kepedulian masyarakat terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, persoalan gratifikasi dan suap dalam lingkup Kepolisian RI, sangat mendapat perhatian yang cukup, untuk itu kita harus paham dan benar-benar mengerti unsur yang dapat masuk," tegas Rubertus.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8161 seconds (0.1#10.140)