Laki laki Paruh Baya Tega Cabuli Balita 4 Tahun Tetangganya Sendiri
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bejat! ini kata yang pantas disematkan kepada laki laki MA (48) warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kelteng ini. Karena MA tega mencabuli balita berumur 4 tahun sebut saja Bunga yang merupakan tetangganya sendiri. (Baca: Gagal Memperkosa Gadis Manado, Remaja Cabul Dibekuk Polisi)
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melaluli Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (25/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka.
“Saat kejadian korban, Bunga (4) bermain ke rumah tersangka MA (48). Saat birahi memuncak, tersangka langsung mengangkat paksa korban yang kemudian mencabuli secara paksa sebanyak satu kali. Saat terjadinya pencabulan tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” ujar Tri kepada MNC Media, Kamis (28/11/2019).
Perbuatan bejat tersangka diketahui, setelah Bunga mengadukan perbuatan MA kepada ibunya Sri (40). Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kobar.
“Setelah mendapat laporan, MA (48) langsung kita tangkap di sebuah rumah kerabatnya di Kelurahan Baru. MA (48) dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar gunamempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melaluli Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (25/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka.
“Saat kejadian korban, Bunga (4) bermain ke rumah tersangka MA (48). Saat birahi memuncak, tersangka langsung mengangkat paksa korban yang kemudian mencabuli secara paksa sebanyak satu kali. Saat terjadinya pencabulan tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” ujar Tri kepada MNC Media, Kamis (28/11/2019).
Perbuatan bejat tersangka diketahui, setelah Bunga mengadukan perbuatan MA kepada ibunya Sri (40). Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kobar.
“Setelah mendapat laporan, MA (48) langsung kita tangkap di sebuah rumah kerabatnya di Kelurahan Baru. MA (48) dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar gunamempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(sms)