Memilukan! Santriwati Balita Dirudapaksa Guru Ngaji hingga Pendarahan dan Alat Vital Rusak
loading...
A
A
A
BATANG - Seorang santriwati yang masih balita dirudapaksa guru ngaji hingga kesakitan dan mengalami pendarahan. Korban yang belum genap berusia lima tahun merupakan tetangga pelaku di Batang, Jawa Tengah.
Tersangka Rohman (55), dibekuk tim Buser Polres Batang. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban berinisal DV merupakan santriwati dan tetangga dari pelaku yang tinggal di Kecamatan Blado, Batang.
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang melaporkan kepada orang tuanya karena mengalami sakit saat buang air kecil. Selain itu, kemaluan korban juga terus mengeluarkan pendarahan.
"Dari hasil penyidikan, korban mendapat perlakuan pencabulan dan kekerasan seksual oleh tersangka sebanyak dua kali," kata Kapolres, Senin (5/12/2022).
Pemerkosaan dilakukan pada September dan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka menawarkan permen kepada korban dan diajak masuk ke dalam rumah pelaku.
Rumah itu juga digunakan sebagai kegiatan mengaji anak-anak desa setempat. Setelah dirasa aman, tersangka kemudian melepaskan nafsu bejatnya.
Dari tindakan tersangka ini, korban mengalami trauma berat dan saat ini masih dalam perawatan," ujar Kapolres.
Bahkan alat kelamin (alat vital) korban mengalami kerusakan parah. Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu tim penyidik juga masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atas perbuatan tersangka.
Tersangka Rohman (55), dibekuk tim Buser Polres Batang. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban berinisal DV merupakan santriwati dan tetangga dari pelaku yang tinggal di Kecamatan Blado, Batang.
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang melaporkan kepada orang tuanya karena mengalami sakit saat buang air kecil. Selain itu, kemaluan korban juga terus mengeluarkan pendarahan.
"Dari hasil penyidikan, korban mendapat perlakuan pencabulan dan kekerasan seksual oleh tersangka sebanyak dua kali," kata Kapolres, Senin (5/12/2022).
Pemerkosaan dilakukan pada September dan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka menawarkan permen kepada korban dan diajak masuk ke dalam rumah pelaku.
Rumah itu juga digunakan sebagai kegiatan mengaji anak-anak desa setempat. Setelah dirasa aman, tersangka kemudian melepaskan nafsu bejatnya.
Dari tindakan tersangka ini, korban mengalami trauma berat dan saat ini masih dalam perawatan," ujar Kapolres.
Bahkan alat kelamin (alat vital) korban mengalami kerusakan parah. Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu tim penyidik juga masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atas perbuatan tersangka.
(shf)