KPU Pasangkayu Terima Tenaga Pendukung Pilkada 2020
A
A
A
PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pasangkayu umumkan penerimaan tenaga pendukung penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020.
"Berdasarkan Surat KPU Pasangkayu Nomor: 275/ SDM.02.1-Pu/7601/Sek-Kab/XI/2019, tanggal 27 November 2019, diadakan penerimaan Penerimaan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, melalui seleksi penerimaan calon tenaga pendukung / Outsorcing," jelas Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad kepada Sindo News, Rabu, (27/11/2019).
Jumlah kebutuhan tenaga pendukung yang akan direkrut sebanyak 10 orang akan diperbantukan di lima bagian/divisi, antara lain bagian program dan data sebanyak dua orang; bagian hukum sebanyak seorang; bagian teknis penyelenggaraan pemilu sebanyak dua orang; bagian sosialisasi dan partisipasi pemilih sebanyak tiga orang; bagian umum sebanyak dua orang.
"Perekrutan tenaga pendukung ini dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu khususnya di Internal sekretariat KPU Pasangkayu," tandas Sahran.
Dibutuhkan tenaga profesional yang mampu bekerja penuh waktu sesuai dengan spesifikasi keahlian yg dibutuhkan, dan akan menandatangani kontrak kerja selama 1 Tahun terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020.
"KPU sangat membutuhkan tenaga yang mampu bekerja penuh waktu selama tahapan pilkada berlangsung," imbuhnya.
Adapun jadwal dan tahapan pendaftaran tenaga pendukung adalah, pengumuman pendaftaran tanggal 27-30 Nov 2019; penerimaan dokumen tanggal 2-6 Des 2019; seleksi administrasi dokumen tanggal 3-7 Des 2019; pengumuman lulus administrasi tanggal 9-10 Des 2019; ujian tertulis tanggal 11-12-2019; pengumuman hasil ujian tertulis tanggal 13-14 Des 2019; ujian praktek dan wawancara tanggal 16 Des 2019; pengumuman lulus hasil seleksi penerimaan tenaga pendukung tanggal 19 Des 2019; penandatangan kontrak kerja dan penyerahan SK tanggal 21 Des 2019; dan TMT bertugas 2 Januari 2020.
"Berdasarkan Surat KPU Pasangkayu Nomor: 275/ SDM.02.1-Pu/7601/Sek-Kab/XI/2019, tanggal 27 November 2019, diadakan penerimaan Penerimaan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, melalui seleksi penerimaan calon tenaga pendukung / Outsorcing," jelas Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad kepada Sindo News, Rabu, (27/11/2019).
Jumlah kebutuhan tenaga pendukung yang akan direkrut sebanyak 10 orang akan diperbantukan di lima bagian/divisi, antara lain bagian program dan data sebanyak dua orang; bagian hukum sebanyak seorang; bagian teknis penyelenggaraan pemilu sebanyak dua orang; bagian sosialisasi dan partisipasi pemilih sebanyak tiga orang; bagian umum sebanyak dua orang.
"Perekrutan tenaga pendukung ini dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu khususnya di Internal sekretariat KPU Pasangkayu," tandas Sahran.
Dibutuhkan tenaga profesional yang mampu bekerja penuh waktu sesuai dengan spesifikasi keahlian yg dibutuhkan, dan akan menandatangani kontrak kerja selama 1 Tahun terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020.
"KPU sangat membutuhkan tenaga yang mampu bekerja penuh waktu selama tahapan pilkada berlangsung," imbuhnya.
Adapun jadwal dan tahapan pendaftaran tenaga pendukung adalah, pengumuman pendaftaran tanggal 27-30 Nov 2019; penerimaan dokumen tanggal 2-6 Des 2019; seleksi administrasi dokumen tanggal 3-7 Des 2019; pengumuman lulus administrasi tanggal 9-10 Des 2019; ujian tertulis tanggal 11-12-2019; pengumuman hasil ujian tertulis tanggal 13-14 Des 2019; ujian praktek dan wawancara tanggal 16 Des 2019; pengumuman lulus hasil seleksi penerimaan tenaga pendukung tanggal 19 Des 2019; penandatangan kontrak kerja dan penyerahan SK tanggal 21 Des 2019; dan TMT bertugas 2 Januari 2020.
(akn)