Dalam 2 Hari Petugas Bandara Hang Nadim Gagalkan Penyelundupan 1.621 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu
A
A
A
BATAM - Dalam dua hari, Rabu-Kamis 20-21 November 2019 petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam menyita 1.621 pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 1.143 gram. Barang-barang haram tersebut disita dari beberapa tersangka yang merupakan penumpang pesawat.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan, pada Rabu 20 November 2019 petugas menemukan 1.621 butir pil ekstasi dan 143 gram sabu-sabu yang dibawa seorang calon penumpang pesawat jurusan Batam-Palembang.
"Tersangkanya bernama Faisal Abdul Azis (40). Dia menyembunyikan pil ekstasi di bokong dengan memakai tiga lapis celana dalam. Sedangkan sabu-sabu disembunyikan di dalam sepatu," kata Suwarso, Senin (25/11/2019).
Dia menambahkan, pria kelahiran Lhokseumawe tak memberikan perlawanan saat ditangkap. Bersama tersangka juga diamankan seorang wanita karena berada pada satu kode booking yakni Hepi Santia (26). "Keterlibatan wanita ini sedang didalami," ujarnya.
Sementara pada Kamis 21 November 2019, petugas menangkap seorang calon penumpang pesawat, Reza Rudian (21), asal Aceh, karena membawa 1.000 gram sabu-sabu dalam 4 bungkus plastik putih. "Rencananya Reza ini akan terbang dengan Lion Air jurusan Batam-Surabaya-Lombok," sebut Suwarso.
Suwarso menambahkan, selama November pihaknya telah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu lebih dari 2 Kg dan 1.621 butir ineks. "Selama November 2019 telah digagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2.173 gram dan pil ekstasi 1.621 butir," pungkasnya.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan, pada Rabu 20 November 2019 petugas menemukan 1.621 butir pil ekstasi dan 143 gram sabu-sabu yang dibawa seorang calon penumpang pesawat jurusan Batam-Palembang.
"Tersangkanya bernama Faisal Abdul Azis (40). Dia menyembunyikan pil ekstasi di bokong dengan memakai tiga lapis celana dalam. Sedangkan sabu-sabu disembunyikan di dalam sepatu," kata Suwarso, Senin (25/11/2019).
Dia menambahkan, pria kelahiran Lhokseumawe tak memberikan perlawanan saat ditangkap. Bersama tersangka juga diamankan seorang wanita karena berada pada satu kode booking yakni Hepi Santia (26). "Keterlibatan wanita ini sedang didalami," ujarnya.
Sementara pada Kamis 21 November 2019, petugas menangkap seorang calon penumpang pesawat, Reza Rudian (21), asal Aceh, karena membawa 1.000 gram sabu-sabu dalam 4 bungkus plastik putih. "Rencananya Reza ini akan terbang dengan Lion Air jurusan Batam-Surabaya-Lombok," sebut Suwarso.
Suwarso menambahkan, selama November pihaknya telah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu lebih dari 2 Kg dan 1.621 butir ineks. "Selama November 2019 telah digagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2.173 gram dan pil ekstasi 1.621 butir," pungkasnya.
(wib)