Cegah Korupsi Bupati Agus Ambo Djiwa Apresiasi Kinerja Bapenda Pasangkayu
A
A
A
PASANGKAYU - Menindaklanjuti Rekomendasi KORSUPGAH KPK RI tentang implementasi host to host PBB-BPHTB, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Pasangkayu bekerja sama dengan Pusdatin Kemen ATR/BPN, Kantah Kabupaten sudah terintegrasi, Senin (25/11/2019).
Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, sangat mengapresiasi atas kinerja Bapenda tersebut, dan diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) melaksanakan semua rekomendasi Tim Korsupgah KPK RI, untuk melakukan pencegahan dini terhadap tindak pindana korupsi dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
"Dalam hal ini antara BAPENDA dan BPN Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan cara mengimplementasi Host to Host PBB-BPHTB. Host to Host adalah sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung," Jelas Agus Ambo Djiwa, Senin (25/11/2019).
Program ini merupakan bagian pencegahan KPK. Kegiatan ini bentuk semangat perubahan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal.
"KPK memiliki berbagai program pencegahan. Mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban program di pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota. Program ini, terkait penertiban manajemen administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah," katanya.
Harapannya, lanjut Agus, kegiatan ini mendorong tertibnya administrasi atau database terkait pertanahan. Selain itu, terjadi peningkatan atau optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Sejumlah daerah yang sudah lebih dulu melakukan kegiatan ini, saya melihat secara nyata terjadi peningkatan pendapatan daerah khususnya dari PBB-BPHTB,"ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Badaruddin, menegaskan Pemkab Pasangkayu sudah melakukan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya menggunakan aplikasi pembayaran PBB-BPHTB yang baru saja terintegrasi.
"PBB dan BPHTB dengan cara koneksi Host to Host antara BPN Pasangkayu dan Pemkab Pasangkayu dalam hal ini Bapenda untuk pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar BPHTB," ungkapnya.
Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, sangat mengapresiasi atas kinerja Bapenda tersebut, dan diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) melaksanakan semua rekomendasi Tim Korsupgah KPK RI, untuk melakukan pencegahan dini terhadap tindak pindana korupsi dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
"Dalam hal ini antara BAPENDA dan BPN Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan cara mengimplementasi Host to Host PBB-BPHTB. Host to Host adalah sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung," Jelas Agus Ambo Djiwa, Senin (25/11/2019).
Program ini merupakan bagian pencegahan KPK. Kegiatan ini bentuk semangat perubahan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal.
"KPK memiliki berbagai program pencegahan. Mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban program di pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota. Program ini, terkait penertiban manajemen administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah," katanya.
Harapannya, lanjut Agus, kegiatan ini mendorong tertibnya administrasi atau database terkait pertanahan. Selain itu, terjadi peningkatan atau optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Sejumlah daerah yang sudah lebih dulu melakukan kegiatan ini, saya melihat secara nyata terjadi peningkatan pendapatan daerah khususnya dari PBB-BPHTB,"ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Badaruddin, menegaskan Pemkab Pasangkayu sudah melakukan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya menggunakan aplikasi pembayaran PBB-BPHTB yang baru saja terintegrasi.
"PBB dan BPHTB dengan cara koneksi Host to Host antara BPN Pasangkayu dan Pemkab Pasangkayu dalam hal ini Bapenda untuk pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar BPHTB," ungkapnya.
(atk)