Pemkot Blitar Tegaskan Segera Tutup Kembali Karaoke Maxi Brilian

Jum'at, 22 November 2019 - 21:07 WIB
Pemkot Blitar Tegaskan...
Pemkot Blitar Tegaskan Segera Tutup Kembali Karaoke Maxi Brilian
A A A
BLITAR - Setelah didemo kembali, Pemerintah Kota Blitar berjanji akan langsung menutup kembali karaoke Maxi Brilian setelah masa izin beroperasinya berakhir. Sekda Kota Blitar Rudi Widjanarko di depan perwakilan pengunjuk rasa mengatakan izin Maxi Brilian habis pada Sabtu (23/11/2019) dan tidak akan diperpanjang.

"Setelah izin berakhir akan kami tutup," ujar Rudi di Kantor Pemkot Blitar Jumat (22/11/2019). Setelah pemasangan spanduk penolakan beroperasinya kembali Maxi Brilian tidak digubris, massa kembali turun ke jalan.

Didampingi para aktivis ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Blitar Raya, massa mendesak Pemkot Blitar segera mengambil tindakan. Pemkot diminta melakukan banding atas gugatan PTUN yang dimenangkan Maxi Brilian. Kemudian juga menuntut Maxi Brilian ditutup total.

Terkait tuntutan itu Rudi mengatakan Pemkot sudah melakukan banding. Hal itu terkait dengan visi Pemkot yang menjadikan Kota Blitar bernuansa nasionalis religius. "Kami berharap Kota Blitar menjadi kota yang nasionalis dan religius, "papar Rudi.

Dalam kesempatan itu Rudi juga menjelaskan alasan pemkot yang cenderung bersikap pasif. Menurut dia karena terbentur aturan dimana gugatan Maxi Brilian dikabulkan majelis hakim PTUN. Karena solusi yang paling tepat adalah dengan meninjau ulang perizinan. Dan kebijakan itu kata Rudi berlaku juga bagi 8 tempat karaoke lain yang saat ini belum beroperasi.

Begitu tiba di Pemkot Blitar massa langsung berorasi serta membentangkan poster bernada kecamana. Azis Muslim selaku korlap aksi menegaskan tuntutan menutup total Maxi Brilian sudah menjadi keputusan bulat. "Sikap kita tidak pernah berubah. Tutup total Maxi Brilian," tegasnya.

Pada akhir 2018 Pemkot Blitar menutup paksa Maxi Brilian setelah sebelumnya digerebek Polda Jatim karena adanya praktik tarian telanjang dan seks bebas. Belum lama ini gugatan Maxi Brilian dikabulkan majelis hakim PTUN dimana secara yuridis boleh beroperasi kembali.

Meski menyatakan telah berbenah, kegiatan karaoke yang baru berjalan sepekan itu tetap dianggap meresahkan. Warga menilai praktik tarian telanjang dan prostitusi berpotensi terulang kembali. "Kita menagih komitmen Pemkot Blitar untuk menutup total," tegas Azis Muslim.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7744 seconds (0.1#10.140)