Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Diadili di PN Denpasar

Rabu, 20 November 2019 - 16:39 WIB
Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Diadili di PN Denpasar
Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Diadili di PN Denpasar
A A A
DENPASAR - Gara-gara pesta kokain di Bali, dua warga negara Australia diadili di Pengadilan Negeri Denpasar . Kedua terdakwa, David Van Iersel (39) dan William Cabantog (36) didakwa hukuman 12 tahun penjara.

"Terdakwa David Van Iersel bersama William Cabantog tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika berupa kokain dengan berat 1.12 gram," kata jaksa Ni Made Ayu Citra Maya Sari, Rabu (20/11/2019).

Jaksa mendakwa David dan William dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Turis Inggris Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Kokain di Bali)

David dan William ditangkap saat pesta kokain di klub malam Lost City di daerah Canggu, Kuta Utara, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat digerebek, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram.

Terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang bernama Joel yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi. "Terdakwa menggunakan kokain dengan diletakkan di atas meja kaca kemudian terdakwa menggunakan uang kertas untuk menyedot kokain secara bergantian," ungkap Maya. (Baca juga: Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Peru Didakwa Hukuman Mati)

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara David dan William tidak mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim Heriyanti akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6334 seconds (0.1#10.140)