Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Peru Didakwa Hukuman Mati

Senin, 07 Oktober 2019 - 22:24 WIB
Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Peru Didakwa Hukuman Mati
Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Peru Didakwa Hukuman Mati
A A A
DENPASAR - Kasus penyelundupan kokain seberat hampir 1 Kg oleh Guido Torres Morales (55), warga negara Peru ke Bali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/10/2019).

Jaksa mendakwa terdakwa dengan hukuman mati. Dalam surat dakwaannya, jaksa Anak Agung Gede Putra menyatakan terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor atau menyalurkan markotika golongan satu," katanya.

Morales juga didakwa bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 undang-udang yang sama.

Terdakwa ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali pada 26 Juni 2019. Pria yang bekerja sebagai analis sistem di negaranya itu terbang dari Doha dengan pesawat Emirates EK 450.

Saat menjalani pemeriksaan x-ray, petugas bea cukai curiga dengan banyaknya benda lonjong di dalam perut terdakwa. Setelah dilakukan proses pengeluaran, ditemukan 125 kapsul berisi kokain seberat 950 gram.

Menanggapi dakwaan jaksa, Morales melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan pledoi. Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutuskan melanjutkan sidang pada minggu depan.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4321 seconds (0.1#10.140)