Turis Inggris Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Kokain di Bali

Jum'at, 13 September 2019 - 15:17 WIB
Turis Inggris Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Kokain di Bali
Turis Inggris Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Kokain di Bali
A A A
DENPASAR - Liburan wisawatan asal Inggris, William Gilles Thomas Allcard (43), di Bali akhirnya kandas. Dia terpaksa menghabiskan masa liburannya di penjara karena kasus kokain.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9), jaksa mendakwa William dengan hukuman 12 tahun penjara. "Barang buktinya kokain seberat 0,08 gram," kata jaksa DI Rindayani.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan William bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

William juga didakwa bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang yang sama.

William ditangkap petugas Reserse Narkoba Polrestabes Denpasar, 30 April 2019 lalu di sebuah vila di kawasan wisata Sanur. Kepada polisi, dia mengaku membeli kokain itu dari pria bernama Paul yang kini buron.

Polisi juga menangkap Putri Rahmawati (24), teman perempuan William. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu dengan berat 0,40 gram, kokain 0,02 gram dan tembakau gorila 3,04 gram. Dalam sidang, Putri juga dikenakan dakwaan yang sama.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7012 seconds (0.1#10.140)