Aksi Terekam Kamera CCTV, Pencuri Terpal Mobil Terpaksa Didor

Rabu, 20 November 2019 - 15:54 WIB
Aksi Terekam Kamera...
Aksi Terekam Kamera CCTV, Pencuri Terpal Mobil Terpaksa Didor
A A A
PONTIANAK - Aksi pencurian terpal penutup mobil yang dilakukan tersangka IM dan SM di kawasan Jalan Haji Rais Abdur Rahman, Kota Pontianak terekam kamera CCTV.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota, Kalimantan Barat langsung berusaha mencari keberadaan pelaku. Namun karena berusaha kabur dan melawan, terpaksa polisi menembak kaki kanan SM. (Baca juga: Penumpang Mobil Curi Ponsel Karyawan SPBU Terekam CCTV)

Rekaman CCTV itu sempat viral di media sosial (medsos). Keduanya beraksi di saat malam hari, dengan mengambil penutup mobil tepatnya di salah satu rumah warga di Gang Tiong Kandang.

Kedua pelaku tidak sadar jika aksi jahatnya terekam kamera pengawas. Sehingga saat mendapat laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota langsung menyelidiki keberaan pelaku.

Petugas berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Penjara, Kecamatan Pontianak Kota. (Baca juga: Tak Bisa Dibobol, Gerombolan Pencuri Tarik Mesin ATM Pakai Mobil) Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota Iptu Jatmiko mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis kambuhan dengan berbagai kasus.

“Bahkan pelaku sering melakukan pencurian barang-barang seperti meja dan kursi yang ada teras warga,” katanya, Rabu (20/11/2019).

Tersangka SM juga sering melakukan pencurian helm di berbagai lokasi di Kota Pontianak. “Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolresta Pontianak Kota Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Anton Sujarwo,” ujarnya.

Sementara tersangka IM sudah ditangkap sebelumnya, usai video aksinya mencuri penutup mobil terekam kamera pengawas dan viral di medsos.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)