Baru Dua Hari Bebas, Mantan Napi Kembali Mencuri
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Kubu Raya. Mirisnya, salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020. (Baca juga: Tak Takut, Ratusan Warga Justru Hadiri Pemakaman Pasien Corona)
“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Veris
Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya. “Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di Parit Baru,” jelasnya.
Kombes Pol Veris Septiansyah juga mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lapas untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, setidaknya sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Pelaku menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.
“GR ini baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkap Veris
Untuk aksi lainnya, GR melakukan pada 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di Jalan Parit Bugis, dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. “Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek,” ujarnya.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020. (Baca juga: Tak Takut, Ratusan Warga Justru Hadiri Pemakaman Pasien Corona)
“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Veris
Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya. “Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di Parit Baru,” jelasnya.
Kombes Pol Veris Septiansyah juga mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lapas untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, setidaknya sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Pelaku menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.
“GR ini baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkap Veris
Untuk aksi lainnya, GR melakukan pada 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di Jalan Parit Bugis, dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. “Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek,” ujarnya.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(nbs)