2 Pelaku Perusak 14 ATM Dibekuk Petugas Polda Kalbar

Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:20 WIB
loading...
2 Pelaku Perusak 14...
Dua pelaku perusakan 14 ATM di Kota Pontianak, diringkus petugas Kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Foto/iNews TV/Faisal Abubakar
A A A
PONTIANAK - Dua pelaku perusakan 14 ATM di Kota Pontianak , berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku yang beraksi selama dua hari, yakni pada 8-9 Agustus 2020 tersebut, dibekuk petugas saat hendak beraksi di mesin ATM yang berada di SPBU Kabupaten Kubu Raya.

(Baca juga: Sebelum Tewas Otong Sempat Buang Barang Bukti dan Mencoba Kabur )

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar , Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan mengungkapkan bahwa, para pelaku perusakan tersebut berhasil diamankan petugas berkat kerjasama pihak Bank dan juga Vendor pengadaan mesin ATM yang ada.

"Berawal dari adanya laporan sistem pada salah satu ATM BNI di Kota Pontianak, Vendor ATM yaitu PT SSI melakukan pengecekan dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin," ungkap Lutfhie, Senin (10/08/2020) di Mapolda Kalbar.

Lutfhie melanjutkan bahwa, dari temuan yang didapat dari pihak vendor tersebut, yang kemudian di koordinasikan dengan pihak Bank BNI, lalu melakukan crosscheck kepada unit ATM lainnya serta melakukan pengecekan pada CCTV yang terpasang.

"Mengetahui adanya kerusakan lainya di unit ATM sebanyak 13 unit, pihak vendor dan bank melaporkan pada pihak kepolisian dan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan," jelas Lutfhie.

(Baca juga: Dua Bulan Pandemi, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online )

Selanjut kata Lutfhie bahwa pada hari Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian melakukan pengintaian di mesin ATM BNI di SPBU Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dan di lokasi ditemukan dua orang sedang melakukan pencurian dengan merusak mesin ATM Bank BNI yang ada di lokasi tersebut.

"Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42), keduanya berhasil kami bekuk saat melakukan aksinya di ATM yang ke 14, yaitu di ATM BNI, SPBU Kubu Raya," tambah Lutfhie.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu berupa satu buah obeng dan dua pengait besi yang digunakan kedua pelaku untuk merusakan mesin ATM tersebut.

(Baca juga: Astaga, Bapak 2 Anak Ini Onani di Depan Apotek Terekam Kamera )

Sedangkan barang bukti lainya yang turut diamankan petugas berupa dua unit sepeda motor dan juga uang tunai sebesar Rp600 ribu. "Untuk kerugian dari pihak bank sebesar Rp11 juta," jelas Lutfhie.

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran mesin ATM tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5718 seconds (0.1#10.140)